Bayangkan APBN sebagai satu piring nasi yang harus dibagi ke banyak mulut sekaligus. Ada yang minta jatah untuk senjata, ada yang minta jatah untuk makan siang anak sekolah, ada pula yang minta jatah untuk membuka tambang dan sawah baru. Pertanyaannya sederhana saja: siapa yang biasanya kebagian paling akhir, dan paling sedikit, ketika piring itu mulai terasa sempit? Jawabannya, sayangnya, hampir selalu sama dari zaman ke zaman: pendidikan.
Saya sempat menulis bahwa membuat rakyat tetap bodoh bukanlah kecelakaan sejarah, melainkan pilihan sadar para penguasa. Dahulu caranya kasar, lewat undang-undang anti-literasi yang menghukum budak di Amerika yang nekat belajar membaca, lewat kasta yang melarang kalangan bawah menyentuh kitab suci di India kuno, atau lewat algojo yang membakar penerjemah Alkitab seperti William Tyndale di Eropa abad pertengahan. Namun apabila kita menoleh ke APBN Indonesia tahun ini, pola lama itu ternyata belum benar-benar hilang. Ia hanya berganti baju, dari hukum pidana menjadi angka-angka anggaran yang tampak membosankan di atas kertas, padahal dampaknya sama nyatanya.
Mari kita bicara data, sebab opini tanpa angka hanya akan menjadi keluhan kosong. Pemerintah menetapkan anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,08 triliun, atau sekitar 20 persen dari total belanja negara, sesuai amanat konstitusi. Di atas kertas, angka ini terdengar sangat besar, bahkan yang terbesar di antara semua fungsi APBN. Akan tetapi, apabila kita membedah lebih dalam, hampir sepertiga dari jumlah tersebut, tepatnya Rp223,55 triliun atau 29 persen, ternyata dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis, sesuai Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025.
Persoalannya bukan pada program makan gratisnya, sebab memberi anak-anak makan bergizi jelas niat yang baik dan mulia. Persoalannya terletak pada penempatannya, sebab dana tersebut dimasukkan ke dalam kotak “fungsi pendidikan” yang semestinya digunakan untuk gaji guru, tunjangan dosen, beasiswa, dan perbaikan fasilitas belajar. Situasi ini sampai membuat sejumlah guru honorer, mahasiswa, dan pengurus yayasan sekolah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, karena mereka menilai penyaluran dana ke sekolah justru menurun drastis dan berdampak pada lebih dari lima ratus kabupaten. Pemerintah sendiri, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Sekretariat Kabinet, membantah keras tuduhan pemangkasan tersebut dan menegaskan bahwa MBG dikelola dengan “dompet” anggaran sendiri di Badan Gizi Nasional, terpisah dari kementerian pendidikan. Namun, terlepas dari siapa yang benar dalam sengketa administratif ini, fakta bahwa dana MBG bisa dihitung sebagai bagian dari mandat 20 persen pendidikan sudah cukup untuk menimbulkan tanda tanya besar: jika suatu saat dana itu ditarik keluar dari label pendidikan, apakah anggaran murni untuk sekolah dan guru akan tetap sebesar itu, ataukah selama ini kita hanya melihat angka yang digelembungkan?































































































Beri Komentar