BAYANGKAN sebuah sekolah yang menjadikan makan siang sebagai bagian dari pendidikan. Anak-anak datang, mengambil makanan sesuai porsi, lalu duduk bersama tanpa mempersoalkan siapa anak pejabat dan siapa anak buruh; setelah makan, mereka membersihkan meja dan mengembalikan peralatan ke tempat semula. Sampah dipilah, makanan dihargai, sementara petani yang memasok bahan pangan ikut menjadi bagian dari rantai yang menghidupkan sekolah. Pemandangan semacam itu memang terdengar romantis.
Di Jepang, makan siang sekolah atau kyūshoku telah berkembang menjadi bagian dari sistem pendidikan pangan. School Lunch Law menjadi salah satu fondasinya sejak 1954, sementara pendidikan pangan atau shokuiku kemudian diperkuat melalui Basic Act on Shokuiku pada 2005. Pemerintah Jepang menempatkan makanan sebagai bagian dari pendidikan untuk membentuk pengetahuan, kebiasaan, dan sikap anak terhadap pangan.
Pelajarannya menarik: negara tidak hanya menyediakan makanan, tetapi juga membangun kebiasaan dan sistem yang membuat kegiatan makan memiliki nilai pendidikan. Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tentu lahir dari niat yang sulit ditolak. Anak-anak membutuhkan asupan bergizi; negara juga berkepentingan menekan persoalan gizi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta membantu keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan anak. Meskipun demikian, niat baik saja tidak cukup untuk menjalankan program sebesar MBG.
Pada 31 Juli 2026, misalnya, sebanyak 707 orang di SMK Negeri 6 Semarang, terdiri atas 693 siswa dan 14 guru, mengalami gejala yang diduga berkaitan dengan makanan MBG. Pemeriksaan terhadap penyebab kejadian tersebut masih diperlukan, sehingga kasus itu tidak semestinya langsung disederhanakan sebagai akibat satu faktor tertentu.
Kasus serupa juga terjadi di daerah lain; pada awal September 2026, sekitar 730 santri di Sidoarjo dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG, dan BGN kemudian mencopot kepala SPPG yang bersangkutan serta menghentikan operasional dapurnya.
Penghentian dapur bermasalah tentu merupakan langkah yang patut diapresiasi, akan tetapi pertanyaan yang lebih penting justru muncul setelahnya: mengapa sistem pengawasan harus bergerak setelah korban berjatuhan?
Pertanyaan tersebut semakin relevan apabila kita melihat skala programnya. BGN mencatat bahwa sejak 6 Januari 2025 sampai 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 dari 27.208 SPPG yang beroperasi pernah mengalami penghentian sementara atau suspend, sedangkan pada akhir Mei masih terdapat 2.213 SPPG yang berstatus suspend. Angka tersebut tidak berarti semua dapur itu berbahaya, tetapi menunjukkan betapa besar pekerjaan pengawasan yang harus dilakukan ketika sebuah program dijalankan dalam skala nasional.
Di titik ini, persoalan MBG seharusnya tidak lagi dilihat hanya dari isi kotak makanan. Ada rantai panjang yang bekerja sebelum makanan sampai ke tangan seorang anak: bahan pangan harus dipilih dan disimpan dengan benar, dapur harus memenuhi standar sanitasi, makanan harus dimasak, dikemas, diangkut, lalu dikonsumsi dalam kondisi yang aman. Apabila salah satu mata rantai gagal, risikonya dapat ikut berpindah ke meja makan sekolah.
Kondisi Indonesia juga tidak seragam; sekolah di pusat kota tentu memiliki persoalan yang berbeda dengan sekolah di kepulauan, pegunungan, atau wilayah yang akses jalannya terbatas. Ketersediaan air bersih, listrik, tempat penyimpanan, kendaraan distribusi, dan tenaga pengawas juga berbeda-beda, sehingga sistem yang berjalan baik di satu daerah belum tentu dapat diterapkan dengan cara yang sama di daerah lain.
Oleh karena itu, keberhasilan MBG tidak cukup dihitung dari jumlah porsi yang dibagikan setiap hari. Yang perlu dihitung juga adalah kemampuan sistem dalam memastikan bahwa setiap porsi tersebut aman.
Masalahnya kemudian bergerak lebih jauh, dari dapur menuju tata kelola.
Program dengan anggaran sangat besar selalu membutuhkan pengawasan yang sebanding. Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, Kejaksaan Agung mengungkap adanya temuan audit BPKP mengenai potensi pemborosan hingga Rp10,5 triliun per tahun. Angka tersebut muncul dalam proses hukum yang masih berjalan, sehingga statusnya harus dipahami sebagai bagian dari temuan dan dugaan yang sedang diuji, bukan sebagai putusan hukum final.
Meskipun demikian, angka tersebut tetap patut menjadi alarm. Uang negara pada akhirnya berasal dari masyarakat; apabila terjadi pemborosan dalam pengelolaan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar efisiensi administrasi, melainkan kualitas pelayanan publik di belakangnya. Ada bahan pangan yang seharusnya dibeli, fasilitas yang seharusnya diperbaiki, dan sistem pengawasan yang seharusnya diperkuat.
Lebih jauh lagi, tata kelola MBG juga bersinggungan dengan persoalan anggaran pendidikan. Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa untuk APBN setelah 2026, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan, paling lambat pada APBN 2028.
Keputusan tersebut memperlihatkan bahwa program sebesar MBG tidak bisa berdiri sendiri; ia bersentuhan dengan banyak sektor sekaligus, mulai dari kesehatan, pendidikan, pertanian, transportasi, dan anggaran negara hingga pengawasan publik.
Di sinilah perbandingan dengan Jepang menjadi menarik.
Indonesia tidak perlu meniru Jepang secara mentah karena kita memiliki kondisi geografis, kemampuan fiskal, infrastruktur, serta karakter birokrasi yang berbeda. Akan tetapi, ada satu hal yang layak dipelajari: sebuah kebijakan publik membutuhkan waktu untuk berubah menjadi sistem yang matang.
Kyūshoku tidak terbentuk hanya karena pemerintah Jepang memutuskan menyediakan makan siang. Ada hukum yang menopang, institusi yang menjalankan, tenaga pendidik yang terlibat, serta kebiasaan yang dibangun secara terus-menerus; pendidikan pangan juga tidak berhenti pada isi menu, tetapi menyentuh cara anak memahami makanan dan tanggung jawab terhadapnya.
Sementara itu, Indonesia sedang mencoba membangun MBG dalam skala yang sangat besar. Maka, semakin besar targetnya, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem yang mampu mengimbanginya.
Kita boleh membanggakan jumlah penerima manfaat, kita juga boleh merayakan bertambahnya dapur yang beroperasi; namun, jangan sampai keberhasilan administratif menutupi pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh prosesnya sudah aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Makan bergizi memang penting, anak-anak memang berhak mendapatkan makanan yang layak, tetapi mereka juga berhak mendapatkan negara yang bekerja dengan hati-hati.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan MBG bukan hanya berapa banyak piring yang berhasil dibagikan. Ukurannya adalah apakah makanan itu aman, apakah gizinya benar-benar terpenuhi, apakah anggarannya dikelola secara jujur, dan apakah sistem mampu mencegah masalah sebelum anak-anak menjadi korbannya.
Sebab sebuah program nasional tidak akan menjadi pendidikan karakter hanya karena anak-anak makan bersama; karakter negara justru terlihat dari bagaimana negara memastikan makanan itu sampai ke meja mereka.(*)















































































































Komentar Terbaru