PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi, resmi diketok palu tanggal 27 Juli 2024 lalu, pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.
Banyak pihak menanyakan apa pentingnya remaja usia sekolah disediakan alat kontrasepsi? Apakah ini sama artinya dengan bolehnya mereka melakukan seks bebas dengan pengaman?
Salah satu yang meminta PP ini direvisi adalah Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan. Ia mengatakan pernyataannya dalam PP bisa menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Anggota Partai Keadilan Sejahtera itu juga menanyakan remaja mau dibekali alat kontrasepsi apakah dengan maksud untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan? Juga perlu diperjelas apa maksud dan tujuan dilakukan edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab (pasal 103 ayat 2). Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, merasa perlu pihaknya “ duduk bersama” dengan kementerian kesehatan dan juga dengan berbagai pakar termasuk tokoh agama untuk merumuskan aturan tersebut secara teknis. Sebab pihaknya selama ini untuk pemberian alat kontrasepsi hanya menyasar pasangan suami istri atau yang dirujuk sebagai “pasangan usia subur”.
Adapun untuk usia sekolah dan remaja, hanyalah pemberian edukasi mengenai seks dan kesehatan reproduksi dan bukannya pemberian alat kontrasepsi.
Berbeda lagi dengan Aktivis dan konsultan gender, Tunggal Pawestri, ia menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan mengenai pelaksanaan PP tersebut. Sebab di Indonesia hampir semua hal dikaitkan dengan agama, padahal faktanya data di lapangan banyak remaja yang sudah aktif secara seksual, apakah kita masih akan menutup mata? Peraturan pemerintah ini sungguh diperlukan, mengingat tingginya angka kehamilan tidak diinginkan yang juga berpengaruh terhadap tingginya stunting, pungkas Tunggal.
Semakin membingungkan, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menegaskan pelayanan kontrasepsi bukan untuk semua remaja melainkan remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil”. Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi [tidak melakukan kegiatan seksual].































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…