OPINI
OPINI

Otak-Atik Peraturan, Liberalisme Tambah Takaran

PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan termasuk kesehatan sistem reproduksi, resmi diketok palu tanggal 27 Juli 2024 lalu, pada pasal 103 mengenai upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja memunculkan polemik khususnya Ayat (4) butir “e” yaitu penyediaan alat kontrasepsi.

Banyak pihak menanyakan apa pentingnya remaja usia sekolah disediakan alat kontrasepsi? Apakah ini sama artinya dengan bolehnya mereka melakukan seks bebas dengan pengaman?

Salah satu yang meminta PP ini direvisi adalah Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan. Ia mengatakan  pernyataannya dalam  PP bisa  menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

Anggota  Partai Keadilan Sejahtera itu juga menanyakan remaja mau dibekali alat kontrasepsi apakah dengan maksud untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan? Juga perlu diperjelas apa maksud dan tujuan dilakukan  edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab (pasal 103 ayat 2).  Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab?

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, merasa perlu pihaknya “ duduk bersama” dengan kementerian kesehatan dan  juga dengan berbagai pakar termasuk tokoh agama untuk merumuskan aturan tersebut secara teknis. Sebab pihaknya selama ini untuk pemberian alat kontrasepsi hanya menyasar pasangan suami istri atau yang dirujuk sebagai “pasangan usia subur”.

Adapun untuk usia sekolah dan remaja, hanyalah  pemberian edukasi mengenai seks dan kesehatan reproduksi dan bukannya pemberian alat kontrasepsi.

Berbeda lagi dengan Aktivis dan konsultan gender, Tunggal Pawestri, ia menyatakan tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan mengenai pelaksanaan PP tersebut. Sebab di Indonesia hampir semua hal dikaitkan dengan agama, padahal faktanya data di lapangan banyak remaja yang sudah aktif secara seksual, apakah kita masih akan menutup mata? Peraturan pemerintah ini sungguh diperlukan, mengingat tingginya angka kehamilan tidak diinginkan yang juga berpengaruh terhadap tingginya stunting, pungkas Tunggal.

Semakin membingungkan,  Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi,  menegaskan pelayanan kontrasepsi bukan untuk semua remaja melainkan remaja yang sudah menikah tetapi menunda kehamilan hingga umur yang aman untuk hamil”. Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka harusnya abstinensi [tidak melakukan kegiatan seksual].

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website