Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
OPINI
OPINI

Belajar dari Kasus KDRT Cut Intan Nabila, Hadirkan 7 Sikap Ini Dalam Rumah Tangga Untuk Antisipasi

KDRT merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

KDRT dapat dikategorikan sebagai tindakan penyalahgunaan kekuasaan secara sewenang-wenang tanpa batasan (abuse of power) yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Tindakan ini juga merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-Undang Hak Asasi Manusia pun menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan dan setiap orang bebas dari penyiksaan, penghukuman, perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia. Tidak hanya istri, dalam hal ini hak anak pun dilanggar.

Berita Lainnya:
Kasus Anak Tiri di Sukabumi Tewas Mengenaskan: Dugaan KDRT Ayah Kandung Mencuat

Model kekerasan KDRT ada 4, yaitu:

  1. Kekerasan fisik merupakan perlakuan yang menimbulkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.
  2. Kekerasan psikis adalah kekerasan dengan akibat yang sukar dilihat oleh orang-orang yang menyaksikan, pelaku, bahkan korban. Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dapat berupa hinaan, bentakan, atau tindakan lainnya yang dapat merendahkan martabat korban.
  3. Kekerasan seksual merupakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
  4. Penelantaran rumah tangga atau ancaman yang dilakukan kepada anggota rumah tangga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.

Untuk mengantisipasi terjadi KDRT dalam rumah tangga, hadirkan tujuh pesan penting ini dalam kehidupan kita, yaitu:

Pertama,  selalu mengingat Allah SWT bahwa menyakiti, melukai dan menzalimi makluk-Nya adalah haram. Apalagi, jika makluk-Nya tersebut merupakan amanah dari Allah SWT. Untuk dilindungi, dihormati, dan disayangi, telah berbuat baik, telah membahagiakan kita. Semakin besar dosanya jika menyakiti dan menzaliminya.

Berita Lainnya:
Mama, Aku Mau Sekolah

Kedua, ikuti uswah hasanah Rasulullah SAW. Rasulullah SAW tidak pernah sekalipun melakukan pemukulan kepada istri, anak, cucu, Pembantu Rumah Tangga (PRT), bahkan kucing sekalipun. Rasulullah tidak pernah menyelesaikan masalah dalam rumah tangga dengan melakukan KDRT. Termasuk saat istrinya, Ummul Mukminin Aisyah RA difitnah berselingkuh.

Ketiga, harus menyadari bahwa semua manusia, terutama pasangan, merupakan Bani Adam yang mulia dan harus dimuliakan. Oleh karenanya, tidak boleh dijadikan objek KDRT. Selalu hadirkan empati bahwa sebagaimana diri kita yang tidak ingin disakiti dan dizalimi, begitu pula pasangan kita.

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya