ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Kesal Mobilnya Dipepet, Pengendara Honda BRV Tembak Ban Pajero di Jalan Demak-Kudus

Setelah diamankan Polsek Karanganyar, S beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Pasal yang digunakan yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau satu tahun. 

Berita Lainnya:
Ini Kata Polisi Soal Penahanan Dokter Richard Lee

Menuut Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, pelaku berinisial S (60 tahun) merupakan seorang komisaris di sebuah perusahaan. “Kom (komisaris) perusahaan,” kata Winardi, lewat pesan singkat saat dikonfirmasi tentang apakah betul S merupakan komisaris perusahaan swasta, Jumat (20/9/2024).

Namun Winardi tak mengungkap nama perusahaan tempat pelaku bekerja. Kemudian terkait senjata api, Winardi menyebut S mempunyai izin kepemilikan senjata api.

Berita Lainnya:
Viral MBG Berisi Lele Mentah dan Masih Hidup, BGN: Itu untuk Digoreng di Rumah

“Ya yang bersangkutan memiliki izin. Untuk berita berikutnya nanti,” ujarnya.

Winardi enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait latar belakang S. Dia mengatakan akan terdapat konferensi pers khusus terkait kejadian penembakan di Jalan Pantura-Demak.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya