Setelah diamankan Polsek Karanganyar, S beserta barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak untuk diproses lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Pasal yang digunakan yaitu Pasal 406 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan atau satu tahun.
Menuut Kasat Reskrim Polres Demak AKP Winardi, pelaku berinisial S (60 tahun) merupakan seorang komisaris di sebuah perusahaan. “Kom (komisaris) perusahaan,” kata Winardi, lewat pesan singkat saat dikonfirmasi tentang apakah betul S merupakan komisaris perusahaan swasta, Jumat (20/9/2024).
Namun Winardi tak mengungkap nama perusahaan tempat pelaku bekerja. Kemudian terkait senjata api, Winardi menyebut S mempunyai izin kepemilikan senjata api.
“Ya yang bersangkutan memiliki izin. Untuk berita berikutnya nanti,” ujarnya.
Winardi enggan memberikan informasi lebih lanjut terkait latar belakang S. Dia mengatakan akan terdapat konferensi pers khusus terkait kejadian penembakan di Jalan Pantura-Demak.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler