NASIONAL
NASIONAL

Polisi Jerat Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman dengan Pasal Berlapis

BANDA ACEH  – Indra Septiarman (IS) tersangka pembunuh gadis penjual gorengan NKS (18) dijerat pasal berlapis.

IS bakal dijerat pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 353 KUHP.

Hal itu dikatakan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Suharyono, Jumat (20/9/2024).

Suharyono menuturkan kronologis terjadi pembunuhan berawal saat korban dan tersangka berinteraksi di sebuah surau.

Saat itu, tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. 

Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Kemudian korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya.

Setelah disekap korban tidak lagi bergerak namun tidak diketahui apakah ketika itu korban pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menuturkan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus kematian gadis penjaja gorengan.

“Betul iya (masih dalami kemungkinan tersangka lain, red) kami masih memeriksa tersangka dan saksi-saksi sebelumnya sudah kami minta keterangan,” katanya kepada wartawan Kamis (19/9/2024).

Pihak kepolisian mendapat beberapa petunjuk yang sedang didalami termasuk bukti-bukti tambahan yang ditemukan di lokasi penangkapan seperti rokok dan beberapa barang lainnya.

Faisol menyebut di lokasi penangkapan sempat ditemukan barang-barang yang diduga dipasok oleh pihak lain.

Nantinya akan diketahui apakah tersangka apakah dibantu oleh keluarga atau orang lain selama bersembunyi di tempat pelariannya.

“Pengakuan tersangka sejauh ini masih berubah-ubah, namun kami akan terus mendalami kasus ini,” kata Faisol.

”Rencannya kami lengkapi dulu sekaligus pemeriksaan secara cepat,” imbuhnya.

Diketahui pelarian tersangka IS berakhir tepat 11 hari usai identitas pelaku diketahui.

IS ditangkap saat bersembunyi di atas loteng seorang rumah warga. Rumah itu berlokasi di Korong Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB oleh tim gabungan Polres Padang Pariaman dan Polda Sumbar.

Sesaat setelah ditangkap, IS langsung digelandang ke Mapolres Padang Pariaman.  

Dalam video penangkapan yang beredar, tampak puluhan warga dan polisi mengepung sebuah rumah yang menjadi tempat persembunyian IS. 

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website