BANDA ACEH – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) menyoroti mandeknya penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tata niaga batubara di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kasus yang mencakup periode 2018 hingga 2023 itu dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan meski telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2025.
“Penyidik sudah memiliki bukti surat dan barang bukti elektronik, telah memeriksa banyak saksi bahkan menyita alat komunikasi. Namun hingga kini belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan,” ujar Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly dalam keterangan tertulis yang diterima rmol.id di Jakarta, Rabu 7 Januari 2026.
Ronald yang pada Selasa kemarin menyerahkan surat pengaduan ke Kejagung mengatakan, lambannya penanganan perkara justru membuat praktik penjualan batubara ilegal justru kian marak hingga akhir 2025 dengan Sugianto alias Asun disebut-sebut sebagai “raja koridor” Kaltim. Padahal ia menyebut penyidik Jampidsus telah memeriksa para pihak antara lain perwakilan PT BMK, PT JMM, PT ECI, CV ABI, CV BPI, CV AJI, PT IIH, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Samarinda, hingga Sugianto alias Asun selaku Direktur PT ABB. Selain itu, penyidik juga memeriksa pejabat di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
“Penjualan batubara ilegal oleh Sugianto alias Asun, Sanjai Gattani dkk semakin marak. Pada tempus Maret 2025?”Desember 2025, mereka berhasil menjual batubara ilegal sebanyak 1 juta metrik ton melalui trader PT Indo Coal Corp yang dimuat ke dalam 12 Mother Vessel. MV Asp Brave (15/03/25), MV Jin Hau Zheng (28/03/25), MV Santarli (09/08/25), MV Chang Yang Jin (12/07/25), MV Viet Thuan 56-03 (20/08/25), MV Viet Thuan Star (03/10/25), MV Nozomi (21/04/25), MV Qi Shun (20/02/25), MV Hua Jiang 806 (16/09/25), MV Viet Thuan 56-06 (28/04/25), MV Fortune (11/03/25), MV Da Hong dengan menggunakan dokumen terbang KSU Putra Mahakam Mandiri, PT Indowana, CV Dimori jaya, CV Gudang Hitam Prima, PT Mutiara Merdeka Jaya, PT Krida Makmur Bersama,” bebernya.
Ronald juga mengungkap dalam proses penggeledahan, termasuk pada 11 September 2025, penyidik menyita barang bukti elektronik berupa email, riwayat browsing, file, foto, dan video. Dua unit telepon genggam milik saksi Dedy Yuwono, Kepala Seksi Lalu Lintas Laut KSOP Kelas I Samarinda, turut diamankan. Dari percakapan grup WhatsApp di ponsel tersebut ditemukan indikasi penyimpanan dana hasil penyuapan dari penjualan batubara ilegal senilai sekitar Rp36 miliar, termasuk perintah pembelian kapal tunda yang diduga berasal dari Kepala KSOP Samarinda, Mursidi.
































































































