Ronald juga menyoroti peran sejumlah jetty di wilayah Kaltim yang diduga tidak memiliki izin atau menggunakan izin pinjam pakai (jetty terbang) untuk memuat batubara ilegal sebanyak 7,320 juta metrik ton tersebut. Di antaranya Jetty PH 6 Selerong, Jetty 3 Lapak Lembur, Jetty Nirmala, Jetty Bro, Jetty Pongkor, Jetty Rinjani, Jetty BML, Jetty Ikad, Jetty Linus, Jetty ABC, Jetty MORIS, Jetty Andalan Berkah Bersama, KKD Sebulu, Jetty KKD Selerong. Aktivitas tersebut, menurut Ronald, tetap difasilitasi oleh KSOP Samarinda melalui penerbitan persetujuan olah gerak kapal, bongkar muat, hingga alih muat, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas kondisi tersebut, KOSMAK meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja Jampidsus dan memastikan penyidikan kasus tata niaga batubara ilegal di Kaltim dilanjutkan secara profesional, transparan, dan berani menetapkan tersangka. Menurut KOSMAK, pembiaran kasus ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai perintah Presiden agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap penambangan ilegal
“Fakta ini membuktikan di lapangan telah terjadi pengkhianatan dan pembangkangan terhadap perintah Presiden Prabowo Subianto yang pada pokoknya memerintahkan aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan, agar dapat dengan tegas membasmi kegiatan penambangan ilegal,” ujar Ronald Loblobly.


















































































































Komentar Terbaru