ENERGIEKONOMI

Ini Modus WNA China Bikin Tambang Emas Liar di Kalbar yang Rugikan Negara Rp 1 Triliun

BANDA ACEH – Aktivitas tambang emas ilegal yang dilakukan warga negara asing (WNA) asal China di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, membuat negara mengalami kerugian sangat besar.Melansir laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (27/9/2024), nilai kerugian negara akibat pertambangan emas ilegal itu mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.

Hal ini terungkap pada persidangan kasus pertambangan tanpa izin yang dilakukan warga negara China berinisial YH di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat (29/8/2024).

Kasus ini sebenarnya sudah lama diproses Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (PPNS ESDM), tepatnya sejak Mei 2024. Namun proses persidangannya masih berlangsung hingga saat ini.

Modus pelaku

Melansir pemberitaan Harian Kompas pada 12 Mei 2024, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi menyebutkan, tersangka dalam kasus itu ialah YH, warga negara China.

Berita Lainnya:
Despite the Sharp Drop in Bitcoin Prices, BlackChainMining Users are Still Enjoying High Daily Returns

Praktik itu dilakukan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) yang masih dalam masa pemeliharaan.

“Kegiatan di tunnel (lubang tambang dalam) itu dengan blasting atau pembongkaran dengan menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas. Hasil pekerjaan itu dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore bullion (olahan dari bijih emas). Sudah ada penjualan,” kata Sunindyo.

Berdasarkan dugaan sementara, lanjut Sunindyo, tidak ada kaitan antara tersangka dan perusahaan pemegang IUP di wilayah tersebut.

Sementara mengutip situs Kementerian ESDM, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali di tambang emas ilegal ini sebanyak 2.687,4 m3.

Berita Lainnya:
Usai Bantah Tuduh Jokowi Palsukan Ijazah, Dokter Tifa Klaim Polda Metro Jaya Lakukan 2 Diskriminasi

Batuan ini berasal dari koridor antara IUP milik dua perusahaan emas yakni PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
A

Tabrani Yunis

12 Feb 2026

Gamang

Reaksi

Berita Lainnya