BANDA ACEH – DPR RI telah menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi undang-undang. Salah satu poin perubahannya yaitu pejabat imigrasi dapat dilengkapi dengan senjata api.Mengenai klausul tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan, petugas imigrasi membutuhkan senjata api karena risiko pekerjaan yang tinggi.
“Sudah terjadi peristiwa tragis, petugas imigrasi gugur saat menjalankan tugas. Pada bulan April 2023, petugas Kantor Imigrasi Jakarta Utara tewas ditikam orang asing yang ingin kabur dari ruang detensi. Orang asing ini terlibat terorisme dan kala itu ditangani oleh Densus 88 Antiteror bersama imigrasi,” kata Silmy, dilansir dari Antara, Minggu (29/9/2024).
Risiko kerja yang tinggi ini kerap terjadi kepada petugas imigrasi yang menjaga perbatasan negara, khususnya area rawan konflik.
Petugas, kata dia, sering kali melakukan pengamanan terhadap pelaku kejahatan transnasional berbahaya sehingga penggunaan senjata api perlu sebagai perlindungan diri dan memastikan petugas dapat menangkap pelaku.
Silmy mengatakan bahwa ancaman kekerasan, terorisme, dan kerusuhan yang mungkin dihadapi petugas membuat persenjataan tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan, tetapi juga menimbulkan efek gentar bagi orang asing yang hendak mencoba melawan petugas.
Pada tahun 2024, menurut dia, kinerja imigrasi dalam penegakan hukum kinerjanya makin baik. Penindakan keimigrasian pada bulan Januari—September meningkat 124 persen, atau lebih dari dua kali lipat jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023.
Selama Januari—September 2024 tercatat 3.393 penindakan keimigrasian telah dilaksanakan oleh satuan kerja imigrasi di seluruh Indonesia. Maka, volume operasi pengawasan dan penindakan keimigrasian yang lebih tinggi menimbulkan risiko yang lebih besar kepada petugas dalam pelaksanaan penegakan hukum.
“Kita lihat referensi dari negara-negara lain yang penyelenggaraan fungsi keimigrasiannya sudah maju seperti Singapura, Amerika Serikat, Jerman, Australia, dan Malaysia. Petugas imigrasi di negara-negara ini diizinkan pakai senjata api, tentunya dengan aturan yang sangat ketat,” kata dia.
Meski begitu, pemerintah sedang mengatur mekanisme penggunaan senjata api bagi petugas imigrasi melalui peraturan menteri. Langkah ini diambil setelah melewati tahap kajian dan uji publik yang komprehensif.
“Dengan adanya tanggung jawab baru ini, kami akan menentukan kriteria yang ketat bagi petugas yang berhak membawa senjata api, serta prosedur penggunaan yang jelas, termasuk batasan-batasannya. Untuk sekarang, belum diterapkan penggunaan senjata api karena masih menunggu aturan turunannya,” pungkasnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler