ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Pemukul Satpam di Kemang Resmi Tersangka

BANDA ACEH -Pelaku pemukulan terhadap satpam saat pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, resmi menjadi tersangka.

Tersangka MR (28) diamankan polisi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Selasa malam (1/10).

“Kemarin diamankan lagi satu orang saudara MR dan telah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (2/10).

Berita Lainnya:
Beredar Kabar OTT di Bengkulu, Pimpinan KPK Ngaku Belum Dapat Laporan

Polisi menyita pakaian yang digunakan MR saat melakukan kekerasan.

“Dilakukan pemeriksaan tersangka lainnya, akhirnya didapatlah bukti yang cukup untuk yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Ade.

MR dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi telah mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa diskusi FTA tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yang saat ini telah menjadi tiga orang.

Berita Lainnya:
Netanyahu Absen Rapat Darurat Pemerintahan, Rumor Kematian PM Israel Makin Kuat

Mereka adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, GW sebagai pelaku perusakan spanduk, dan terbaru MR yang mengeroyok petugas keamanan hotel.

Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya