NASIONAL
NASIONAL

Gibran Waswas, Berpotensi Batal Dilantik, Putusan PTUN 10 Oktober, Ini Penjelasan Gayus dan Pakar

“Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik,” sambung dia.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Politisi PDIP yang juga mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, mengatakan Gibran berpotensi gagal dilantik jadi Wapres RI.

Politisi PDIP yang juga mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun, mengatakan Gibran berpotensi gagal dilantik jadi Wapres RI. (Fabian Januarius Kuwado)

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Berita Lainnya:
Dihujat, Terungkap Kondisi Kejiwaan Ajat Penjual Es Gabus dan Istri, Camat: Perlu Perhatian Khusus

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa apapun hasil putusan PTUN nanti terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh KPU tidak akan mengubah putusan MK. 

Menurut Otto, pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka tetap sah, jika ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2024. 

“Jadi saya tegaskan di sini, tidak ada lagi putusan gugatan pengadilan yang bisa membatalkan putusan MK,” tutur Otto, Rabu (24/5/2024).

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan Prabowo memiliki kewenangan untuk mengajukan dua nama ke MPR RI untuk menggantikan Gibran.

Berita Lainnya:
KPK Amankan Uang Ratusan Juta saat OTT Walikota Madiun Maidi

Seperti diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menerima gugatan PDIP soal pencalonan Gibran sebagai cawapres. 

Menurutnya, Prabowo berhak mengajukan dua nama sebagai pengganti, jika Gibran tidak melakukan banding terkait keputusan PTUN. 

“Kalau banding tidak terjadi dan wapres (Gibran) tidak dilantik, Presiden terpilih (Prabowo) akan mengajukan dua nama ke MPR untuk dipilih salah satunya menjadi Wapres,” ujarnya, Kamis (3/9/2024).

Menurut Fery, putusan PTUN pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukkan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.

 

“Jika gugatan yang diajukan PDIP itu diterima, ya tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah, karena cacat administrasi,” ucapnya.

image_print
1 2 3
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
A

Tabrani Yunis

12 Feb 2026

Gamang
A

Redaksi

12 Feb 2026

The End of Ideology
A

Siti Hajar

11 Feb 2026

Konstitusi dan Air Mata Anak Negeri
A

Redaksi

11 Feb 2026

MBG vs Guru Honorer

Reaksi

Berita Lainnya