BANDA ACEH – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal dari Tiongkok yang diduga melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis, 10 Oktober 2024.Berdasarkan video yang diperoleh Tempo, dua kapal yang ditahan KKP adalah Yang Cheng 6 Treetown Imo 83533245 dan Zousun 9, yang ditangkap di perairan Karimun.
Setelah dikonfirmasi, juru bicara KKP, Wahyu Muryadi, menjelaskan bahwa kapal-kapal asal Tiongkok tersebut sedang berlayar menuju Singapura dan dioperasikan oleh perusahaan Malaysia.
“Kapalnya bikinan China, yang mengoperasikan perusahaan di Malaysia,” ujarnya ketika dihubungi melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam video itu juga menjelaskan, jenis kapal Yang Cheng 6 dapat mengangkut sebanyak 10 ribu ton pasir laut. “Bobot kapal 8 ribu ton. Mengangkut 10 ribu metrik ton pasir laut. Kapal tak dilengkapi dokumen. Ilegal,” tutur Wahyu.
Rugikan negara sebesar Rp233 miliar
Pencurian pasir laut tersebut telah merugikan negara lebih dari Rp223 miliar. “Jadi kerugian total yang negara kita alami setahun ini kita rugi Rp223 miliar, kalau ada 10 kapal bisa dikalikan lagi,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Victor Gustaaf Manoppo di Batam, Kepri, Kamis, 10 Oktober 2024.
Kapal MV YC 6 berukuran 8.012 gross tonnage (GT) dan MV ZS 9 berukuran 8.559 GT merupakan kapal jenis keruk yang memiliki fungsi mengambil pasir dari dalam laut, atau disebut kapal dredgers jenis TSHD.
Awak kapal bantah tudingan mencuri pasir
Awak kapal Yang Cheng 6 menyangkal tuduhan bahwa mereka mencuri pasir dari perairan Indonesia. Kapten kapal, Tias, menjelaskan bahwa kapalnya sedang mengangkut pasir yang diambil dari perairan Muar, Malaysia, dengan tujuan Singapura. Menurut Tias, aturan pelayaran mewajibkan kapalnya melewati jalur TSS (Traffic Separation Scheme), yang bertujuan mengurangi kepadatan dan risiko kecelakaan antar kapal.
Jalur TSS ini terletak di perbatasan Indonesia-Malaysia. Tias menegaskan bahwa kapal MC Yang Cheng 6 tidak pernah memasuki wilayah perairan Indonesia. “Tidak (masuk ke Indonesia), kami harus di garis (TSS) itu, tidak boleh lewat garis itu,” kata Tias dalam konferensi pers di atas kapal, Kamis, 10 Oktober 2024.
Saat melintasi jalur TSS, kapal mereka bertemu dengan kapal Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono yang sedang menuju Pulau Nipah, salah satu pulau terluar di Kepulauan Riau. “Kebetulan berpapasan sama Menteri, ya itu (diperiksa),” kata Tias yang mengaku sebagai warga Malaysia dan tidak mau wajahnya direkam video atau difoto ini.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler