BANDA ACEH – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengomentari terkait dikabulkannya permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR Tahun Anggaran 2024.Boyamin menuturkan pihaknya sudah mewanti-wanti KPK agar memasukkan dan mengumumkan Paman Birin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia mengatakan upaya itu agar Paman Birin tidak bisa mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Namun, Boyamin mengatakan permintaannya itu tidak dilakukan oleh lembaga antirasuah dengan alasan Paman Birin masih dalam proses pencarian.
“Sejak awal, aku minta untuk menerbitkan DPO sehingga ada bukti hitam di atas putih. Karena dengan ada DPO, maka gugatan praperadilan yang diajukan Paman Birin itu dinyatakan gugur dan tidak diterima.”
“Tapi nyatanya aku minta DPO berkali-kali jawabannya (KPK) masih dikejar kok, masih lari kok,” katanya kepada Tribunnews.com, Rabu (13/11/2024).
Boyamin juga menjelaskan fungsi KPK menerbitkan DPO terhadap Paman Birin agar Ketua DPD Golkar Kalsel itu bisa ditangkap oleh siapapun termasuk masyarakat ketika ditemukan.
Dia mengatakan ketika Sahbirin Noor menampakkan diri saat apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru pada Senin (11/11/2024) kemarin seharusnya bisa menjadi momen penangkapan jika KPK menerbitkan surat DPO.
Namun, nyatanya, hal itu tidak bisa dilakukan.
Tak cuma itu, Boyamin mencatat adanya kesalahan prosedur oleh KPK ketika menetapkan Sahbirin Noor menjadi tersangka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menuturkan, ketika merujuk dalam putusan tersebut, seharusnya KPK terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai saksi dan tak serta merta langsung menjadikannya sebagai tersangka.
“Sementara Paman Birin itu belum pernah diperiksa sebagai saksi, langsung ditetapkan menjadi tersangka meskipun alasannya itu rangkaian dari OTT.”
“Nyatanya kan juga tidak bagian dari OTT. Dalam praperadilan kan hanya ada penyidikan, rangkaian OTT-nya tidak jelas karena penetapan tersangkanya setelah proses yang lain-lain,” jelas Boyamin.
Lebih lanjut, Boyamin menyindir KPK yang dianggapnya kewalahan dalam menangani kasus korupsi ini dengan berkaca dari menangnya Paman Birin dalam praperadilan.
“Betapa belepotannya KPK,” tuturnya singkat.
Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler