HIBURAN

Fuji Puas Mantan Manajernya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Sudah Relakan Uang Rp1,3 Miliar Hilang

image_pdfimage_print

BANDA ACEH –  Fujianti Utami memberi tanggapannya terkait vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap eks manajernya, Batara Ageng.Diketahui, Batara Ageng divonis dua tahun enam bulan penjara terkait kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar milik Fuji.

ADVERTISEMENTS
QRIS Merchant Bank Aceh Syariah

Mendengar putusan Majelis Hakim, Fuji mengungkapkan bahwa dirinya cukup puas.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Udah putusan, Alhamdulillah semuanya prosesnya berjalan cepat, aku juga lumayan puas sama hasilnya,” kata Fuji di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).

Berita Lainnya:
Demokrat Kaji Usulan Prabowo soal Pilkada Dipilih DPRD
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Kendati begitu, Fuji sudah merelakan uangnya yang hilang karena eks manajernya tersebut.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Menurutnya, hukuman penjara yang diputuskan Majelis Hakim sudah cukup dan berharap memberi efek jera.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari KORPRI ke-53

“Uang bisa dicari lagi, tapi kan kalau keadilan sudah ya, kalau uang bisa dicari lagi InsyaAllah,” ujar Fuji.

Kedepannya, Fuji akan selektif lagi memilih orang yang akan bekerja dengannya.

Berita Lainnya:
Selebgram Hana Hanifah Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat DPRD Riau

Tak hanya itu, mantan pacar Thariq Halilintar ini juga akan lebih sering memantau orang-orang yang bekerja dengannya.

Adapun Batara didakwa dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Batara sendiri tidak mengajukan banding. Ia pun sudah mendekam di balik jeruji sejak 29 Juli 2024.

Follow HARIANACEH.co.id untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya