NASIONAL
NASIONAL

3 Hari Penegakan Jam Operasional Truk Tambang di Tangerang, 1 Sopir Positif Narkoba

BANDA ACEH – Polres Metro Tangerang Kota, melakukan penegakan pada aturan jam operasional truk tambang (tanah), di 8 pos pantau wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota baik wilayah administrasi Kota dan Kabupaten Tangerang.Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, sesuai kesepakatan hasil rapat koordinasi, pengemudi kendaraan tambang tersebut wajib dilengkapi dengan SIM, STNK, KIR, Surat Keterangan Bebas dari Narkoba dari Instansi Berwenang dan Surat penunjukan Pengemudi dari perusahaan.

“Kami terapkan aturan jam operasional dan ketentuan pada sopir truk tambang sesuai dengan hasil kesepakatan, mulai cek urine untuk bebas dari narkotika,” katanya, Minggu 17 November 2024.

Dalam penegakan aturan yang dilakukan usai pencabutan larangan sejak tanggal 14 November 2024, petugas gabungan TNI-Polri dan jajaran pemerintah daerah, telah menindak ratusan truk yang melanggar, bahkan satu di antaranya positif narkoba.

Berita Lainnya:
Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

“Selama 3 hari ini sejak 14 November 2024, petugas gabungan telah memutar balik sebanyak 93 truk, dan 21 kendaraan ditindak tilang. Kemudian dilakukan cek urine terhadap 21 sopir tersebut. Hasilnya 20 negatif dan 1 orang sopir positif narkoba,” ujarnya.

Kapolres menegaskan, bahwa larangan penggunaan narkoba dalam mengendarai sudah jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Penyalahgunaan terhadap obat terlarang dan narkoba ini dapat dijerat hukum.

Berita Lainnya:
Gorengan Isu Kapolri Membangkang Presiden adalah Opini Jahat, GPA: Polri Sedang Diserang

“Terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan narkoba akan kita tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Sebagai informasi, delapan pos pantau  tersebar di berbagai titik di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota di antaranya Rawa Bokor di Kecamatan Benda, Kebon Nanas di Kecamatan Tangerang.

Kemudian Buaran Indah di Kecamatan Cipondoh, Suryadharma di Kecamatan Neglasari, Telesonic di Kecamatan Jatiuwung, Palem Semi di Kecamatan Jatiuwung, Cadas di Kecamatan Sepatan dan Bojong Renged di Kecamatan Teluknaga.

Dari 8 Pos Pantau itu, setiap pos pantau tersebut di pimpin Perwira Pengendali, melibatkan 6 personel Polres Metro Tangerang Kota ditambah Anggota TNI, petugas Dishub dan Satpol PP.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
A

Tabrani Yunis

12 Feb 2026

Gamang
A

Redaksi

12 Feb 2026

The End of Ideology
A

Siti Hajar

11 Feb 2026

Konstitusi dan Air Mata Anak Negeri
A

Redaksi

11 Feb 2026

MBG vs Guru Honorer
A

Redaksi

10 Feb 2026

Mengubah Nasib Ke Luar Negeri
A

Dayan Abdurrahman

10 Feb 2026

Tatanan Global Dan Luka Peradaban

Reaksi

Berita Lainnya