HIBURAN

Hindari Aksi Porno, Bali keluarkan Aturan Joged Bumbung

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan surat edaran berisi aturan resmi terhadap tari Joged Bumbung untuk menghindari atraksi pornografi yang sering viral di media sosial.Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Bali I Gede Arya Sugiartha, mengatakan surat edaran serupa beberapa kali pernah diterbitkan, namun masih sering dilanggar. Akhirnya mereka meluncurkan Ilikita atau pakem resmi yang menjadi acuan.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Edaran-edaran yang dulu tidak dilengkapi dengan Ilikita kan, sekarang ini Majelis Kebudayaan Bali mengeluarkan ilikita atau apa yang boleh dan tidak, berarti jelas ada aturannya, sebelumnya kan tidak ada,” kata Arya dilansir Antara, Minggu 17 November 2024.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Diketahui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang tari tradisi Joged Bumbung Jaruh (pornografi) yang ditandatangani Pj Gubernur Bali merujuk pada Ilikita Joged Bumbung dari Majelis Kebudayaan Bali Nomor 01/X/MKB/2024.

Berita Lainnya:
Polisi Harus Tetapkan 27 Artis Tersangka Kasus Judi Online
ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Di dalamnya terdapat aturan yang mengikat grup tari, penari, pengibing (penonton yang ikut menari), penyelenggara acara, dan pengguna media sosial.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Aturan tersebut mencakup aturan gerakan agar tidak ada lagi atraksi pornografi yang mencederai kesucian, etika, dan estetika tari Bali, juga mengatur kostum yang kerap kali dibuat tidak senonoh dan menonjolkan bagian tubuh tertentu.

“Artinya, sudah ada ketegasan, nanti kalau ada yang melanggar ditemukan itu bisa dilaporkan ke kami, nanti bisa dilakukan pembinaan, paling tidak kami panggil, berikan arahan, buat surat pernyataan,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Profil Mega Putri Aulia, Artis yang Nangis Minta Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Tidak Ditayangkan Ulang

Meski sudah ada pakem resmi Joged Bumbung, kata Arya, pelanggarnya tidak sampai diseret ke ranah pidana, sebab ini adalah kebudayaan yang perlu banyak pertimbangan.

Selama ini atraksi pornografi dalam tarian ini juga dilakukan, sebab tidak ada aturan pasti yang menjadi alasan pelanggar, sehingga ilikita yang baru diluncurkan ini diharapkan mampu menjawab.

Disbud Bali juga menekankan dengan adanya aturan, mulai saat ini diharapkan konten-konten di media sosial yang menunjukkan aksi sensualitas dalam tarian itu segera dihapus.

“Melarang pagelaran joget jaruh, baik di tayangan langsung maupun media sosial, berusaha juga menghapus, bersama-sama bupati, wali kota, desa adat, dan seluruh tokoh ikut berpartisipasi memberantas joget porno itu,” tutur Arya.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya