UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Uang Tunai Rp5 Miliar Disita Penyidik dari Buronan Kasus Judol Jaringan Komdigi

BANDA ACEH -Polisi menyita barang bukti barang bukti berupa uang sebesar Rp 5 miliar saat menangkap buronan B dalam kasus pembukaan blokir website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar Rp5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Sabtu, 22 November 2024.

Berita Lainnya:
Mahasiswi UMM Ditemukan Tewas Ternyata Dibunuh Suami Oknum Polisi di Probolinggo

Dikatakan Ade, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi.

“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” kata Ade.

Berita Lainnya:
Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa SD di Jakut Ditetapkan Tersangka

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah.

Di sisi lain, penyidik terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka, untuk mencari barang bukti untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website