NASIONAL
NASIONAL

Uang Tunai Rp5 Miliar Disita Penyidik dari Buronan Kasus Judol Jaringan Komdigi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Polisi menyita barang bukti barang bukti berupa uang sebesar Rp 5 miliar saat menangkap buronan B dalam kasus pembukaan blokir website judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar Rp5 miliar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan pada Sabtu, 22 November 2024.

Berita Lainnya:
Bagikan Sembako di Jaktim, Gibran Dicibir Pedas, Disebut 'Konyol' dan Malah Lakukan Tugas Ketua RT
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Dikatakan Ade, uang tunai Rp5 miliar tersebut berasal dari setoran para bandar atau agen judi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp150 miliar,” kata Ade.

Berita Lainnya:
Ketua Komisi III DPR Kritik Propam saat Gelandang Kabag Ops Polres Solok: Tak Diborgol, Merokok Pula
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah.

Di sisi lain, penyidik terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka, untuk mencari barang bukti untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU)


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya