NASIONAL
NASIONAL

Polda Metro Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri Andai Mangkir Pemeriksaan Pekan Depan

BANDA ACEH  – Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri andai kembali mangkir lagi dalam panggilan pemeriksaan, Kamis (28/11/2024) mendatang.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.

Adapun pemeriksaan Firli itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Nanti akan kami update, apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” ucap Ade Safri, Minggu (24/11/2024).

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua usai sebelumnya eks Ketua KPK itu mangkir.

Ade Safri menuturkan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tersangka Firli Bahuri.

Berita Lainnya:
Lukisan Kuda Api Karya SBY Laku Dilelang Rp6,5 Miliar, Dibeli Low Tuck Kwong

Jadwal pasti terkait pemeriksaan kembali eks Firli Bahuri pun akhirnya diketahui.

“Telah dijadwalkan atau diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ucapnya.

“Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024,” sambung Ade Safri. 

Soal Gugatan Praperadilan

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan itu terkait kasus pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Berita Lainnya:
Siap Mati-Matian Untuk PSI, Jokowi Dinilai Ingin Perkokoh Dinasti Politik

“Enggak apa-apa (digugat), dia (yang gugat) kalau enggak begitu, enggak terkenal,” ucap Karyoto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).

Menurut dia, proses penanganan kasus Firli Bahuri hanya tinggal menunggu waktu.

Kendati demikian, jenderal bintang dua tersebut tak mengungkap kapan pastinya.

“Tenang saja, nanti selesai (kasus Firli),” kata Karyoto.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).

Gugatan MAKI yang terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu

Reaksi

Berita Lainnya