BANDA ACEH – Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri andai kembali mangkir lagi dalam panggilan pemeriksaan, Kamis (28/11/2024) mendatang.
Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan.
Adapun pemeriksaan Firli itu terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Nanti akan kami update, apakah akan dihadirkan dengan paksa atau penyidik akan melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum acara yang telah diatur dalam KUHAP,” ucap Ade Safri, Minggu (24/11/2024).
Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua usai sebelumnya eks Ketua KPK itu mangkir.
Ade Safri menuturkan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap tersangka Firli Bahuri.
Jadwal pasti terkait pemeriksaan kembali eks Firli Bahuri pun akhirnya diketahui.
“Telah dijadwalkan atau diagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis, tanggal 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang riksa lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” ucapnya.
“Untuk surat panggilan terhadap tersangka FB sudah dikirimkan oleh penyidik pada hari Rabu, tanggal 20 November 2024,” sambung Ade Safri.
Soal Gugatan Praperadilan
Sebelumnya diberitakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menanggapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Gugatan itu terkait kasus pemerasan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Enggak apa-apa (digugat), dia (yang gugat) kalau enggak begitu, enggak terkenal,” ucap Karyoto, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2024).
Menurut dia, proses penanganan kasus Firli Bahuri hanya tinggal menunggu waktu.
Kendati demikian, jenderal bintang dua tersebut tak mengungkap kapan pastinya.
“Tenang saja, nanti selesai (kasus Firli),” kata Karyoto.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) sebelumnya menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (11/11/2024).
Gugatan MAKI yang terdaftar dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini dilayangkan lantaran kedua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

























































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler