NASIONAL
NASIONAL

Diberi Wewenang Usut Korupsi TNI, Begini Respons KPK

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi wewenang untuk mengusut kasus korupsi di ranah militer melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi nomor 87/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 42 UU KPK yang diajukan seorang advokat, Gugum Ridho Putra.   

KPK bisa memulai pengusutan kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akan segera melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. 

“KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan (Menteri Pertahanan) juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya,” ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

Berita Lainnya:
Heboh Zulhas Diusulkan Jadi Wapres Prabowo 2029, Sebut Dirinya Kalah Terus Selama 15 Tahun!

Ia menjelaskan, KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI.

“Yang selama ini walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut tetapi dalam pelaksanaan jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI perkaranya di-split, yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI di sidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien,” terang Ghufron.

Dengan adanya putusan MK itu, lanjut dia, telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.

Berita Lainnya:
Bahlil Pilih Main Aman agar Tidak Didepak dari Kabinet

Pasal 42 UU KPK semula berbunyi, “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum”.

Lalu MK menambahkan isi Pasal 42 UU KPK menjadi “KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK”.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

16 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan

Reaksi

Berita Lainnya