NASIONAL
NASIONAL

2 Pekan, Belum Ada Tersangka di Kasus Penembakan Siswa SMK Semarang

BANDA ACEH – Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy/GRO (17).Penembakan diduga dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, Minggu (24/11) dini hari. Namun, hingga dua pekan berselang, penyelidikan kasus penembakan ini belum menunjukkan kemajuan berarti.

Padahal, keluarga Gamma sudah melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Tengah. Kasusnya pun telah naik ke tahap penyidikan.

Tak hanya itu, sidang kode etik terhadap Aipda Robig terus ditunda. Pekan lalu, setidaknya dua kali Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng batal menggelar sidang etik Aipda Robig.

Berdasarkan catatan, Aipda Robig yang sudah berstatus terperiksa dan menjalani penempatan khusus (patsus) dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Rabu (4/12). Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan pada Jumat (6/12).

Berita Lainnya:
Jokowi Diperiksa di Polres Solo, Roy Suryo: Aneh Banget

Namun, agenda sidang kode etik pada Jumat juga ditunda. Ini berdasarkan informasi yang disampaikan juru bicara keluarga almarhum Gamma, Subambang.

“Rencananya (sidang etik) hari ini, dikabari tadi (Kamis) malam. Rencananya (Jumat) pagi tadi katanya. Tapi tadi pagi juga dibilang katanya diundur gitu aja. Tapi enggak jelas kapan diundurnya,” kata Subambang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto beralasan penyidik dari Propam masih melengkapi berkas perkara, sehingga menunda sidang kode etik.

“Penyidik Propam masih melengkapi berkas perkara untuk sidang kode etiknya,” ucap Artanto.

Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan telah memerintahkan jajarannya memberikan asistensi terkait penanganan kasus penembakan Gamma dkk. Ia juga menjamin proses penyidikan dilakukan secara akurat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya:
Prabowo Jangan Ragu Sikat 9 Naga

“Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” katanya.

Wahyu menerangkan Bareskrim juga akan mendalami dugaan perbedaan kronologi yang dijelaskan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dengan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim juga akan memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk dimintai keterangan.

“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” ujar Wahyu.

Bertalian dengan itu, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyimpulkan aksi penembakan Aipda Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
A

Tabrani Yunis

12 Feb 2026

Gamang
A

Redaksi

12 Feb 2026

The End of Ideology
A

Siti Hajar

11 Feb 2026

Konstitusi dan Air Mata Anak Negeri
A

Redaksi

11 Feb 2026

MBG vs Guru Honorer

Reaksi

Berita Lainnya