BANDA ACEH – Sampai saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMK Gamma Rizkynata Oktafandy/GRO (17).Penembakan diduga dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin, Minggu (24/11) dini hari. Namun, hingga dua pekan berselang, penyelidikan kasus penembakan ini belum menunjukkan kemajuan berarti.
Padahal, keluarga Gamma sudah melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Tengah. Kasusnya pun telah naik ke tahap penyidikan.
Tak hanya itu, sidang kode etik terhadap Aipda Robig terus ditunda. Pekan lalu, setidaknya dua kali Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng batal menggelar sidang etik Aipda Robig.
Berdasarkan catatan, Aipda Robig yang sudah berstatus terperiksa dan menjalani penempatan khusus (patsus) dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Rabu (4/12). Sidang kemudian ditunda dan dijadwalkan pada Jumat (6/12).
Namun, agenda sidang kode etik pada Jumat juga ditunda. Ini berdasarkan informasi yang disampaikan juru bicara keluarga almarhum Gamma, Subambang.
“Rencananya (sidang etik) hari ini, dikabari tadi (Kamis) malam. Rencananya (Jumat) pagi tadi katanya. Tapi tadi pagi juga dibilang katanya diundur gitu aja. Tapi enggak jelas kapan diundurnya,” kata Subambang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto beralasan penyidik dari Propam masih melengkapi berkas perkara, sehingga menunda sidang kode etik.
“Penyidik Propam masih melengkapi berkas perkara untuk sidang kode etiknya,” ucap Artanto.
Terpisah, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan telah memerintahkan jajarannya memberikan asistensi terkait penanganan kasus penembakan Gamma dkk. Ia juga menjamin proses penyidikan dilakukan secara akurat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat,” katanya.
Wahyu menerangkan Bareskrim juga akan mendalami dugaan perbedaan kronologi yang dijelaskan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dengan Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan Bareskrim juga akan memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar untuk dimintai keterangan.
“Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa,” ujar Wahyu.
Bertalian dengan itu, Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) telah menyimpulkan aksi penembakan Aipda Robig terbukti sebagai pelanggaran HAM. Kesimpulan itu diperoleh dari pemantauan yang dilakukan sejak 28 hingga 30 November 2024 di Kota Semarang.































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler