BANDA ACEH – Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis, dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).Jaksa meyakini Harvey melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dan pencucian uang terkait penambangan ilegal di wilayah PT Timah Tbk.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata salah satu jaksa saat membacakan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Harvey juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman tersebut akan digantikan (subsider) dengan kurungan badan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Uang pengganti tersebut harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan inkrah. Jika tidak mampu membayar, harta miliknya akan disita dan dilelang. Bila masih tidak mencukupi, akan digantikan dengan pidana penjara.
“Maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun,” jelas jaksa.
Jaksa menyampaikan sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan dalam tuntutannya. Pertimbangan memberatkan, antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; tindakan terdakwa mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, yaitu Rp300,003 triliun; terdakwa diuntungkan sebesar Rp210 miliar; dan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tambah jaksa.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan bahwa suami aktris Sandra Dewi tersebut mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, serta 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta.
Bijih timah tersebut berasal dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Pertemuan itu dilakukan sepengetahuan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.
Dalam dakwaan, Harvey meminta empat smelter swasta, yaitu CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa, membayar biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler