ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Kata KPK soal Kemungkinan Yasonna Laoly Jadi Tersangka: Masih Didalami

BANDA ACEH  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal kemungkinan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menjadi tersangka selanjutnya dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 Harun Masiku.

Dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, kemungkinan status Yasonna dinaikkan menjadi tersangka masih didalami tim penyidik.

Diketahui dalam perkara tersebut, Yasonna masih berstatus sebagai saksi.

Namun, KPK telah mencegah politikus PDI Perjuangan itu bepergian ke luar negeri.

“Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Tessa dalam keterangannya dikutip, Sabtu (28/12/2024).

Berita Lainnya:
Purbaya Tegaskan Alumni LPDP yang Hina RI Wajib Kembalikan Dana dan Bunga

Di lain sisi, KPK turut merespons ihwal pencegahan Yasonna ke luar yang menurut PDIP tidak memiliki dasar hukum pasti.

Menurut komisi antikorupsi, segala jenis tindakan yang diambil penyidik dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.

Kata Tessa, pencegahan Yasonna ke luar negeri telah memenuhi prosedur dan disetujui oleh pimpinan KPK.

“Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas. Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri,” katanya.

Berita Lainnya:
Viral Kasus Dwi Sasetyaningtyas, Ini Sederet Fasilitas Beasiswa LPDP yang Diterima Awardee

“Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu,” Tessa menambahkan.

Dalam kasus suap PAW yang sebelumnya menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai buronan, KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka.

Selain perkara itu, KPK menjerat Hasto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan Yasonna bepergian ke luar negeri selama enam bulan

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya