BANDA ACEH – Terdakwa kasus korupsi sekaligus suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis lagi-lagi jadi sorotan publik. Bukan hanya kasus korupsi PT Timah yang menyebabkan negara merugi Rp300 triliun, diduga dia dan istrinya terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.Hal ini diungkap dalam akun X @irwndfrry, memperlihatkan foto dua kartu BPJS tersebut. Dalam unggahannya, tercantum nama Sandra Dewi dan Harvey Moeis tercatat dalam Faskes I Puskesmas Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis akun tersebut dalam unggahannya, dilihat Sabtu (28/12/2024).
Asal tahu saja, ada dua ketegori kepesertaan dalam BPJS Kesehatan yakni Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah atau peserta non-PBI.
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan alias PBI adalah kepesertaan BPJS yang di dalamnya adalah orang yang tergolong fakir miskin. Peserta juga bisa dari kalangan orang tidak mampu menurut data Dinas Sosial.
Adapun biaya iuran bulanan BPJS Kesehatan PBI tak dibebani ke peserta, namun ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Kemudian peserta BPJS PBI hanya dapat berobat di fasilitas tingkat 1 puskesmas kelurahan atau desa.
Sebelum geger soal dugaan kepesertaan BPJS PBI, Harvey memang sudah disorot publik lantaran putusan ringan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap dirinya. Divonis 6 tahun 6 bulan penjara di kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Vonis ini dianggap banyak pihak mencederai rasa keadilan. Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan putusan pidana ringan bukan saja tida akan bisa beri efek jera kepada koruptor, tapi juga mencoreng penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, pasti tidak adil. Jadi hukuman itu tidak menjerakan selama hasil (korupsi) yang didapat itu bisa untuk 3 atau 4 generasi,” kata Fickar saat dihubungi Inilah.com di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah alias Castro menegaskan putusan tersebut membahayakan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Castro menyatakan, alasan majelis hakim yang menilai sikap sopan Harvey selama persidangan, tidak bisa dijadikan pertimbangan hingga memangkas setangah masa hukuman yang dituntut jaksa.
“Alasan yang mengemuka kan ya hakim menyatakan bahwa Harvey selama persidangan bersikap sopan, dia masih punya tanggungan keluarga dan belum pernah di hukum. Menurut saya jangan sampai kemudian petimbangan itu menjadi pertimbangan mengurangi hukuman, padahal itu kan bukan hal yang substansial, ujarnya kepada Inilah.com, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (24/12/2024).
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler