Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi Dibayari Pemprov Jakarta, Kok Bisa?

BANDA ACEH – Status BPJS Kesehatan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sedang menjadi sorotan. Sebab, mereka disebut menggunakan BPJS Kesehatan dengan status peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI-APBD).Dikutip dari situs BPJS Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran, merupakan program Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menjelaskan, ada beberapa segmen iuran yang dibayarkan oleh pemerintah. Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

Dalam segmen ini, peserta didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. Daftar nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

Berita Lainnya:
Best Video Downloader Apps of 2026

Kedua, peserta yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3. Sering disebut dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda/PBPU Pemda.

Pesertanya disebut tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu. Melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. Peserta dalam segmen ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Kata Dinas Kesehatan Jakarta

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi masuk dalam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD–kini disebut PBPU/Pemda. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.

Ani menjelaskan bahwa Pemprov Jakarta berkomitmen memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berita Lainnya:
1.200 Mobil Pikap Impor dari India Sudah Tiba Meski Diminta Ditunda, Gerindra: Sudah Disepakati Jauh Hari

Dalam hal ini, Pemprov Jakarta mendorong kepesertaan JKN tanpa memandang status sosial ekonomi seseorang. Melainkan pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta, sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. 

Ani memaparkan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov Jakarta melaksanakan percepatan UHC dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

Pada masa itu, Pemprov DKI Jakarta mendapatkan target dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan sebanyak 95% penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya