UPDATE

NASIONAL

Roy Suryo-Tifa bakal Gugat UU ITE soal Kasus Ijazah Jokowi ke MK Lagi, Tanpa Rismon

BANDA ACEH  – Tersangka fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan mengajukan gugatan kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sejumlah pasal di KUHP dan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Gugatan baru itu tak akan melibatkan tersangka lain, Rismon Hasiholan Sianipar.

Hal ini dikatakan kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun menyusul adanya putusan MK yang memutuskan tidak dapat menerima permohonan yang diajukan sebelumnya. MK berpandangan gugatan tersebut tidak jelas.

“Karena dinyatakan tidak dapat diterima, ya kita ingin mengajukan lagi bila mungkin, sampai kemudian kasus ini disidangkan dengan bukti saksi dan ahli,” kata Refly di lobi Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Dia mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan yang jauh lebih tegas lagi dibanding sebelumnya. Sehingga, dia berharap MK bisa menerima permohonan untuk dapat ditindaklanjuti ke substansi.

“Kita tidak lagi mungkin minta tafsir-tafsir, kita minta batalin saja semuanya, jelas. Ya kan? Perkara kemudian nanti batasnya sampai mana, kita lihat MK,” ujarnya.

Lebih lanjut, Refly membenarkan jika dalam rencana gugatan barunya nanti pihaknya tidak lagi melibatkan Rismon Sianipar. Pasalnya, dia sudah menarik diri sebagai kuasa hukum sejak Rismon mengajukan restorative justice (RJ).

“Kebetulan Mas Roy dan Dokter Tifa sebagai prinsipal itu sudah menarik mandat Bala RRT. Jadi Bala RRT sudah dibubarkan dan membentuk Troya, Troya. Membentuk apa wadah baru namanya Troya: Tifa, Roy, Advocates. Nah, dengan dua prinsipal,” tuturnya.

“Jadi kalau kita mau mengajukan lagi ya tentu kita akan dengan dua orang ini saja. Tidak mungkin kita mengajukan orang yang katakanlah sudah tidak sejalan,” kata dia melanjutkan.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal di KUHP dan undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. MK menyatakan permohonan yang dilayangkan ketiganya tidak jelas.

Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah tidak menemukan uraian pada bagian posita yang menjelaskan mengapa para pemohon norma-norma dimaksud hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis sesuai petitum 2-6. Sedangkan, subjek hukum lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma-norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan.

“Dengan demikian penafsiran yang dimohonkan dalam petitum angka 2 sampai dengan petitum angka 6 memang secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para pemohon. Padahal jika norma-norma dimaksud dimaknai seperti yang dimohonkan para pemohon, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes,” kata Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/3/2026).

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.