ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Ibunda Helena Lim Histeris di Persidangan: Mati Mamah Nak, Mati Mamah Sayang, Pulang Sini

BANDA ACEH  – Ibunda Helena Lim, Hoa Lian menjerit histeris usai anaknya divonis lima tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Tangis Hoa Lian pecah sesaat anaknya keluar dari ruang sidang usai menjalani vonis kasus korupsi tersebut.

Wanita lanjut usia yang kala itu duduk di kursi roda bahkan sampai memeluk erat Helena yang saat itu mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.

Selain itu terdengar Hoa Lian juga menjerit meminta anaknya untuk pulang ke rumah pasca menjalani sidang kasus timah.

“Pulang sini sayang, pulang anakku ya ampun,” jerit Hoa Lian sambil memeluk erat anaknya itu.

Tak hanya itu Hoa bahkan sampai berkeluh ketika melihat anaknya itu harus berhadapan dengan kasus hukum yang merugikan negara mencapai triliunan rupiah.

Berita Lainnya:
Virgoun dan Lindi Fitriyana Gelar Akad Nikah di Tanggal Cantik

Ia terdengar berteriak ingin mati dan meminta sang anak untuk pulang ke rumah.

“Mati mamah nak, mati mamah sayang, pulang,” ujarnya.

Helena yang sedari menuju keluar ruang sidang juga tampak menitikan air mata.

Meski wajahnya tertutup masker hitam, namun ia seperti tak bisa menyebunyikan kesedihannya itu setelah sesekali menyeka air matanya.

Helena saat itu juga terlihat sempat dipeluk oleh salah satu kerabatnya yang mengenakan hijab tepat di muka pintu ruang sidang Pengadilan Tipikor.

Tangisnya pun kemudian pecah ketika melihat sang ibu sudah menunggunya di depan ruang sidang.

Sontak awak media yang masih berada disekitar mereka pun coba mengabadikan pertemuan antara ibu dan anak tersebut.

Momen tersebut tak berlangsung lama, sebab sesaat kemudian Helena kembali digiring petugas ke mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan tersebut.

Berita Lainnya:
Gara-Gara Sebut Sahur Ganggu Tidur, Cut Rizki Diserbu Netizen Satu Indonesia

Alasan Hakim

Sebelumnya, Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menyatakan, Helena Lim selaku pemilik money changer PT Quantum Skyline Exchange terbukti turut serta membantu tindak pidana korupsi dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua primer penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Helena Lim oleh karena itu dengan penjara selama 5 tahun,” ucap Hakim Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).

Hakim dalam putusannya juga menjatuhkan pidana denda terhadap Helena sebesar  Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya