ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Dampak Vonis Harvey Moeis

Menariknya, walaupun bukan pengurus resmi PT RBT, Harvey berperan sebagai penghubung utama dalam mengoordinasikan transaksi keuangan dan pembagian keuntungan dari tambang ilegal. Hal ini mengungkapkan adanya celah dalam sistem pengawasan dan pertanggungjawaban administrasi negara, yang memungkinkan individu tanpa jabatan resmi punya pengaruh besar dalam pengambilan keputusan strategis.

Kasus Harvey Moeis menimbulkan dilema hukum tentang pertanggungjawaban pejabat non-struktural dalam tindak pidana korupsi. Dalam hukum administrasi negara, korupsi sering dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang. Pertanyaannya, bagaimana dengan individu seperti Harvey yang secara teknis tidak punya wewenang resmi?

Undang-Undang No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa pejabat pemerintahan bisa dituntut ganti kerugian negara jika terjadi maladministratif yang merugikan keuangan negara. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pengembalian kerugian menjadi tanggung jawab pribadi. 

Kasus Harvey Moeis menandakan bahwa definisi “pejabat pemerintahan” perlu diperluas. Biarpun ia bukan pejabat resmi, perannya dalam skema korupsi semestinya tetap membuatnya bertanggung jawab secara hukum. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap tindakan yang merugikan keuangan negara harus dipertanggungjawabkan, tanpa memandang status formal pelakunya.

Berita Lainnya:
TikTok Kekasih Fara UIN Suska Riau Kini Dibanjiri Dukungan, Ferdi jadi Korban Perselingkuhan?

Lebih lanjut, kasus ini juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip tanggung jawab vicarious liability dalam hukum administrasi negara. Prinsip ini menyatakan bahwa atasan atau organisasi dapat bertanggung jawab atas tindakan bawahannya. Dalam hal Harvey Moeis, meskipun ia bukan pejabat resmi PT RBT, perusahaan semestinya tetap bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindakannya yang merugikan negara.

Evaluasi Sistem Pengawasan 

Sistem pengawasan tata niaga timah di Indonesia memiliki banyak persoalan yang perlu dievaluasi. Kasus korupsi Harvey Moeis, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun, mengindikasikan adanya celah hukum yang bisa dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berita Lainnya:
Skandal Perselingkuhan Founder Nussa Rara Terbongkar Lewat Bukti Chat Mesra Bersama Wanita Inisial D

Salah satu celah hukum yang mencolok yakni ketidakjelasan aturan tambang yang sering berubah-ubah dan bersifat sektoral. Perubahan regulasi yang cepat, seperti peralihan kewenangan perizinan dari daerah ke pusat melalui UU Minerba baru, justru membuat proses tata kelola sumber daya alam menjadi lebih blunder bagi pelaku usaha dan pemerintah, (A. F. Hadin & A. N. Oemar, 2020).

Lemahnya koordinasi antar instansi juga menjadi celah yang sering dimanfaatkan. Kementerian ESDM, misalnya, merasa tidak punya otoritas untuk menindak perizinan ilegal di daerah akibat sistem Politik desentralisasi (A. K. Umam et al 2020). Hal ini membuat praktik koruptif terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

image_print
1 2 3 4
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya