BANDA ACEH – Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh, Munir, menyampaikan apresiasi kepada Polri atas komitmen dan dukungannya dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah tantangan besar yang dihadapi industri media. Hal ini disampaikan dalam menanggapi Catahu Polri 2024, Rabu, 1 Januari 2025.
“Di tengah situasi media yang tidak baik-baik saja, Polri telah memberikan dukungan penuh pada upaya penegakan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ujar Munir.
Munir mengungkapkan bahwa sepanjang 2023 hingga 2024, dunia media menghadapi tantangan besar, termasuk PHK terhadap lebih dari 1.200 pekerja media akibat peralihan dana iklan ke platform digital dan dampak teknologi kecerdasan buatan. Kondisi ini dinilai turut mempengaruhi kemandirian dan kemerdekaan pers.
“Di tengah situasi sulit ini, kerja sama antara Polri dan Dewan Pers berhasil memitigasi berbagai upaya kriminalisasi terhadap jurnalis, termasuk konflik pemberitaan yang sering terjadi,” jelasnya.
Munir menyoroti keberhasilan MOU antara Polri dan Dewan Pers yang diperbarui pada 2022, yang berperan besar dalam menangani 700 pengaduan kasus pers. Lebih dari 100 ahli dari Dewan Pers bekerja bersama Polri untuk menentukan apakah suatu kasus masuk kategori sengketa pers.
“Kolaborasi ini membuktikan sinergi yang luar biasa, khususnya melalui Kadiv Humas Polri, dalam memastikan transparansi informasi dan perlindungan terhadap jurnalis,” kata Munir.
Munir juga mengapresiasi respons cepat Polri dalam menangani berbagai kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden pembakaran kantor media di Papua baru-baru ini. Polri segera menurunkan tim forensik untuk mengusut kasus tersebut.
“Langkah cepat Polri menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi jurnalis. Hal ini memungkinkan insan pers menjalankan tugas mereka dengan aman dan sesuai undang-undang,” ujarnya.
Munir menyampaikan harapan besar terhadap Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Direktorat Cyber Crime yang baru dibentuk Polri. Ia berharap kehadiran direktorat ini dapat memperbaiki penanganan kasus, terutama terkait perlindungan identitas korban dan kriminalisasi jurnalis.
“Hasil kajian IJTI Aceh menunjukkan bahwa 87% jurnalis perempuan mengalami kekerasan seksual di ruang siber. Dengan adanya Direktorat Cyber, kami berharap kasus-kasus ini dapat diselesaikan lebih cepat,” ungkapnya.
Menutup pernyataannya, Munir mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kerja sama antara Dewan Pers dan Polri, khususnya dalam menjaga profesionalisme media dan melindungi jurnalis dari ancaman kekerasan maupun kriminalisasi.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler