ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Poin-poin Penting Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

BANDA ACEH –  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengabulkan uji materi atau judicial review mengenai Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).Pasal itu mengatur soal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7/2017 bertentangan dengan konstitusi.

Menurut pasal itu, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mau berkontestasi harus diusulkan partai Politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 itu diajukan empat orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.

Berita Lainnya:
Menag Nasaruddin Sentil Boikot Produk Pro-Israel: Bukan Solusi, Ribuan Pekerja Justru Terkena PHK

Berikut ini rangkuman CNNIndonesia.com mengenai putusan MK tersebut.

Pasal 222 UU Pemilu sudah berulang kali digugat. Pada Februari 2024, MK sempat menyampaikan norma tersebut telah diuji sebanyak 27 kali dengan lima amar putusan ditolak dan sisanya tidak dapat diterima.

Terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden.

Menurut MK, ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat.

Selain itu juga melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD NRI 1945.

“Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar hakim konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum, Kamis (2/1).

Berita Lainnya:
PT Metro Timur Indonusa Memperkuat Pengaruh Investasinya dalam Teknologi Finansial di Asia Tenggara

Hak konstitusional pemilih terbatas

Dalam pertimbangan hukumnya, MK mengungkapkan telah mencermati beberapa pemilihan presiden dan wakil presiden yang didominasi oleh partai politik tertentu peserta pemilu. Menurut MK, hal tersebut berdampak pada hak konstitusional pemilih yang terbatas.

MK juga menilai dengan terus mempertahankan presidential threshold dan setelah mempelajari secara saksama arah pergerakan politik mutakhir Indonesia, terbaca kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya