ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Poin-poin Penting Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Terdapat dua hakim konstitusi yang mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Menurut mereka, para pemohon yang merupakan mahasiswa ini tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.

Anwar Usman dan Daniel menilai dalam perkara Pasal 222 UU Pemilu yang telah diuji sebanyak 33 kali, ada sejumlah pihak yang dianggap telah memenuhi syarat. Mereka ialah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dan perseorangan yang memiliki hak untuk dipilih dan didukung partai untuk maju dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden.

Berita Lainnya:
JK Apresiasi Rencana Prabowo Jadi Mediator: Niat Baik, tapi Israel-Palestina Saja Sulit Didamaikan

Syarat itu, menurut Anwar Usman dan Daniel, telah dituangkan dalam putusan perkara yang sama sebelumnya.

“Dalam kesempatan ini sekali lagi kami hendak menegaskan sikap dan pendirian sebagai hakim konstitusi bahwa norma Pasal 222 UU 7/2017 hanya dapat dimohonkan penguji pihak-pihak sebagaimana telah disebutkan,” ujar mereka.

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya