Oleh: Damai Hari LubisPemerhati KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Fungsi KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dibekali banyak kewenangan, diantaranya andai dalam kondisi tertentu dibolehkan melakukan tindakan dengan aksi paksa (coercive power) bahkan dapat menggunakan tambahan tenaga aparatur Polri serta difasilitasi oleh keuangan negara sekalipun harus melakukan investigasi ke bank di luar negeri tempat terduga mengadakan transaksi dan atau mengejar serta menangkap tersangka di luar negeri.
Dikarenakan fungsi dan kewenangan serta fasilitas yang dimiliki KPK. Maka perilaku KPK nampak anomali dan tidak berlaku equal, sebab ketika OCCRP (Organized Crime and Corruption Reporting Project), walau bukan bagian dari Lembaga Negara RI. Namun hasil investigasi dari organisasi dunia ini, dapat menjadi bukti temuan atau informasi berharga, karena OCCRP berani mempublikasi Jokowi adalah presiden nomor 2 dari 5 pemimpin terkorup didunia (195 negara), tapi KPK bukan melakukan koordinasi (kerja sama) dengan pihak OCCRP justru dingin menyikapinya, malah teriak minta tolong kepada publik, “jika mendapatkan bukti agar menyerahkannya kepada KPK”.
Namun kenapa KPK pada 24 Desember 2024 (malam natal) tega-teganya menetapkan Hasto yang beragama Katholik sebagai TSK, seperti tidak ada tanggal dan hari lain setelahnya? lalu perkembangan fakta hukumnya pada 4 Januari 2025 ternyata KPK masih membutuhkan saksi, terbukti KPK memanggil Ronny Franky Sompiei, artinya KPK prematur pada 24 Januari 2024 menetapkan Hasto (Jo. KUHAP) sebagai TSK?
Maka indikasi dari gambaran peristiwa hukum a quo, KPK mempolitisasi tugas pokok fungsi dan kewenangan (Tupoksi) atau dengan kata lain KPK tidak pure penegakan hukum.
KPK mempermainkan mentalitas.karena KPK terbukti telah menginjak-injak hukum dan hak hukum serta HAM Hasto, juga merendahkan dan merugikan moralitas keluarga besarnya. Sehingga perilaku KPK patut dinyatakan merupakan wujud praktik kejahatan Hukum dan HAM.
Terlebih sesuai sistim hukum, kasus yang ditangani oleh KPK terkait Hasto tidak berhubungan sama sekali dengan delik korupsi/ Tipikor.
Karena sesuai UU . KPK tegas disebut, anasir dari delik korupsi harus memenuhi beberapa faktor:
1. Kerugian perkonomian atau keuangan negara
2. dilakukan oleh pejabat publik atau penyelenggara negara atau ASN
3. dengan kehendak atau dolus/opzet/ mens rea untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau korporasi atau menguntungkan orang lain.
Lalu perihal hubungan tuduhan gratifikasi atau korupsi ini siapa pejabat publik atau penyelenggara negara? Harun Masiku atau Hasto? Dalam catatan hukum tempus delicti keduanya bukan kategori pejabat publik serta tidak ada sangkut pautnya terhadap faktor kerugian keuangan negara






















































































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler