BANDA ACEH – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan instansi terkait lainnya dari unsur Pemerintah Aceh untuk mempersiapkan berkas administrasi untuk proses pengusulan SK (Surat Keputusan) Presiden dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh periode 2025-2030.
Hal ini menyusul telah ditetapkannya Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai gubernur-wakil gubernur Aceh terpilih hasil Pilkada 2024.
“Usai penetapan ini, KIP Aceh diharapkan segera mempersiapkan administrasi pelaporannya ke DPRA untuk kemudian DPRA mengusulkan SK pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh Periode 2025-2030 melalui Mendagri kepada Presiden,”kata Ketua Komisi 1 DPRA, Tgk Muharuddin, Kamis (9/1/2025).
Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 89 ayat 1 dan 2, Tgk Muharuddin menjelaskan, mewajibkan DPRA dan DPRK mengusulkan pasangan calon terpilih ke presiden dan mendagri melalui mendagri (untuk gubernur terpilih) dan melalui gubernur (untuk bupati/wali kota terpilih) paling lama tiga hari kerja. Usulan itu berdasarkan berita acara penetapan KIP Aceh terkait calon gubernur/wakil gubernur terpilih dan KIP kabupaten/kota untuk bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota terpilih.
“Atas usulan DPRA dan DPRK, Presiden nantinya menerbitkan mengesahkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih, dan Mendagri atas nama Presiden mengesahkan pangkatan bupati dan wali kota terpilih paling lama 30 hari setelah berkas itu diserahkan,” jelas politisi Partai Aceh ini.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Tgk Muharuddin menambahkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilakukan oleh mendagri atas nama presiden di hadapan mahkamah syariah Aceh dalam sidang paripurna DPRA. Sedangkan pelantikan bupati/wali kota dilakukan oleh gubernur Aceh atas nama Mendagri pada sidang paripurna DPRK.
“Kami harap, Mendagri dan Mensesneg dapat mempercepat proses administrasi yang akan diusulkan DPRA dan kemudian diserahkan ke Presiden untuk penerbitan SK gubernur dan wakil terpilih,” jelasnya.
“Setelah penerbitan SK, baru nantinya DPRA menggelar prosesi pelantikan yang rencananya akan digelar pada 7 Februari mendatang,” tambahnya.
Selain itu, Muharuddin juga mendesak instansi lainnya seperti Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Sekwan DPRA dan instansi lain di lingkungan Pemerintah Aceh untuk membantu KIP Aceh dalam mempersiapkan administrasi tersebut, hingga mempersiapkan prosesi pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode 2025-2030.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler