LINGKUNGAN
LINGKUNGAN

Pihak Aguan Bantah Pagari Laut di Tangerang tapi Warga Berkata Lain, Siapa yang Berbohong?

Setelah ramai dan jadi sorotan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin tersebut. Penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

“Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis (9/1/2025) malam.

Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

“Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral,” katanya pula.

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar oleh pihak yang memasang.

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya