ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim Bongkar Akal-Akalan Kades Kohod Dapatkan SHGB dan SHM

BANDA ACEH – Modus pembuatan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten sudah dikantongi Bareskrim Polri.Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, setelah penyidik selesai memeriksa Kepala Desa Kohod Arsin, istrinya, dan sejumlah saksi lainnya.

“Penyidik juga mendapatkan modus operandi, di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat, menggunakan surat palsu, dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” terang Djuhandani kepada wartawan, dikutip Selasa 11 Februari 2024.

Berita Lainnya:
Dokter Tifa Ungkap Ijazah Jokowi Ada Delapan Versi

Dari pemeriksaan itu, terlihat peran pihak-pihak yang membantu dalam pembuatan sertifikat.

“Tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” imbuh Djuhandani.

Tak cuma Arsin, penyidik juga telah memeriksa puluhan orang saksi lainnya.

Berita Lainnya:
Kasus Anak Tiri di Sukabumi Tewas Mengenaskan: Dugaan KDRT Ayah Kandung Mencuat

“Sampai saat ini kita sudah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang. Dari 44 saksi itu di samping warga desa kami juga memanggil dari kementerian ataupun instansi-instansi terkait termasuk ahli kita sudah periksa,” kata Djuhandhani.

Sejauh ini, penyidik Bareskrim juga telah melakukan penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kades Kohod. 

Hasilnya, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 263 warkah tanah.

Sumber: Media

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya