UPDATE

ACEH
ACEH

Tiga Pelanggar Syariat Islam di Aceh Besar Dieksekusi Cambuk

BANDA ACEH – Tiga pelanggar syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar menjalani hukuman cambuk atau uqubat hukuman cambuk, yang berlangsung di Halaman Masjid Agung Al Munawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (26/02/2025) siang.

Ketiga pelanggar syariat Islam yang menerima uqubat cambuk itu yaitu Azhari Bin Zakaria, Maisalni Bin Zainun, dan Bahrun Halim Bin Arifin. Masing-masing menjalani Uqubat Ta’zir cambuk didepan umum sebanyak 10 (sepuluh) kali cambukan. Yang bersangkutan disebut melanggar pasal 18 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi mengatakan pelaksanaan Uqubat cambuk bagi tiga pelanggar syariat Islam tersebut berdasarkan surat perintah Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Berita Lainnya:
Menembus Jalan Rusak, RIAB Antar Santri Hingga Bertemu Orang Tua

“Maka berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah dalam perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga perlu segera dilaksanakan,” katanya.

Sehingga dalam pelaksanaan uqubat cambuk itu, Kejari Aceh Besar mengeluarkan surat perintah dengan menugaskan para penuntut umum untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut.

“Untuk melaksanakan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho tersebut, kami telah memerintahkan lima Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakannya di depan umum yaitu di Halaman Mesjid Al Munawwarah Kota Jantho,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Pengibaran Bendera Aceh Bukan Subversif, Pengamat: Pendekatan Militer Dinilai Tidak Tepat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar Muhajir, berharap dengan pelaksanaan Uqubat cambut bagi ketiga pelanggar syariat didepan umum tersebut bisa memberi efek jera bagi ketiganya dan juga bisa memberi pelajaran bagi kita semua agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat Islam yang sedang kita bina dan jaga bersama ini.

“Semoga cambukan tadi memberi efek jera bagi ketiganya dan menjadi pelajaran bagi kita semua agar tidak melanghar syariat Islam khususnya di Aceh Besar,” pungkasnya.[]

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website