NASIONAL
NASIONAL

Menteri Trenggono: Kepala Desa Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 Miliar

Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan.

Sumber: Media

image_print
1 2

Reaksi

Berita Lainnya