BANDA ACEH -Gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk terhadap Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan MNC Asia Holding yang dulu bernama Bhakti Investama (BHIT) terkait transaksi tukar surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito.
CMNP menuntut ganti rugi senilai Rp6,3 miliar Dolar AS atau setara Rp103,4 triliun. Hitungan ini didapat dari bunga 2 persen yang dikenakan setiap bulan.
Mengutip laman informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), gugatan ini tercantum dalam surat CMNP bernomor 194/DIR-KU.11/III/2025 tertanggal 3 Maret 2025 bertanda tangan Direktur Independen CMNP, Hasyim.
Selain Hary Tanoe dan MNC Asia Holding, CMNP juga melayangkan gugatan ke Tito Sulistio sebagai tergugat III, dan Teddy Kharsadi sebagai tergugat IV di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 142/Pdt.G/2025/PN JKT Pst, 28 Februari 2025.
Gugatan ini atas transaksi tukar-menukar surat berharga yang pernah dilakukan perseroan pada tahun 1999 kepada masing-masing tergugat. Perkara ini berawal dari tawaran tergugat I (Hary Tanoe) kepada CMNP untuk melakukan pertukaran surat berharga.
Informasi yang diterima redaksi, sertifikat deposito milik Hary Tanoe ditukar dengan medium term note (MTN) dan obligasi tahap II milik CMNP. Dalam transaksi tersebut, Hary Tanoe memiliki NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta Dolar AS. Sementara CMNP memiliki MTN senilai Rp163,5 miliar dan obligasi senilai Rp189 miliar.
Sesuai kesepakatan pada 12 Mei 1999, CMNP menyerahkan MTN dan obligasinya pada 18 Mei 1999. Sementara Hary Tanoe menyerahkan NCD kepada CMNP secara bertahap yakni senilai 10 juta Dolar AS yang jatuh tempo tanggal 9 Mei 2002 dan NCD senilai 18 juta Dolar AS dengan jatuh tempo tanggal 10 Mei 2002.
Namun, NCD yang dikeluarkan Unibank tidak bisa dicairkan pada 22 Agustus 2002 karena Unibank ditetapkan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada Oktober 2001.
Hary Tanoe sebagai tergugat I diduga sudah mengetahui penerbitan NCD miliknya senilai 28 juta Dolar AS itu dilakukan secara tidak benar.
Tergugat III, yakni Tito Sulistio merupakan mantan Dirut Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Dirut CMNP 2018-2019. Sementara Tergugat IV, Teddy Kharsadi pernah menjabat sebagai direktur utama CMNP pada 1987 dan 1998-2019.
Nama Tito dan Teddy turut dicantumkan sebagai tergugat dalam dugaan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan PT CMNP kepada Hary Tanoe dan MNC Asia Holding.
Sumber: Media
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler