ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Pemerintah Lindungi Jemaah Haji dan Petugas Haji ke dalam Progam JKN

JAKARTA – Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ingin memastikan jemaah haji dan petugas haji untuk terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ketentuan ini dilakukan untuk memastikan seluruh haji beserta anggota keluarganya mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan saat setelah setelah kembali ke tanah air.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengungkapkan kebijakan ini merupakan upaya dalam
meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji baik di tahun 2025 maupun di masa yang akan datang.

Sejak tahun 2017 syarat kepesertaan JKN memberikan dampak positif bagi jemaah haji dan petugas haji, khususnya
saat persiapan sebelum keberangkatan ke tanah suci dan kepulangan kembali ke tanah air.

”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron.

Berita Lainnya:
Prabowo Gelar Diskusi dengan SBY, Jokowi, JK dan Tokoh Nasional: Bahas Dampak Perang Iran bagi Indonesia

Ghufron menilai persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk
memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya
kebijakan yang dikerjasamakan dengan Kementerian Agama Republik Indonesia tentang penyertaan syarat
JKN aktif bagi jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya
menjadi peserta JKN.

Ghufron juga menjelaskan terkait mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji dan petugas
haji. BPJS Kesehatan memberikan penjaminan bagi jemaah haji dan petugas haji yang sudah masuk ke dalah
kategori istitha’ah.

Berita Lainnya:
Dianiaya Senior, Bripda Dirja Sempat Disebut Tewas gegara Benturkan Kepala

Jika dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertan JKN-nya untuk mengakses pelayanan kesehatan.

“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Untuk di tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji.

Artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji. namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya