“KPK masih menunggu surat resmi dari DPR,” ujarnya.
Tessa menuturkan, lembaga antirasuah tempatnya bernaung belum menentukan apakah perkara tersebut masuk ke ranah hukum pidana atau sebatas administrasi negara.
Yang pasti, KPK masih menunggu dokumen dan bahan-bahan dari pansus angket penyelenggaraan haji DPR.
Terpisah, anggota Pansus Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR, Wisnu Wijaya menyampaikan pihaknya menemukan dugaan manipulasi data Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag.
Menurutnya, dugaan manipulasi data itu berdampak pada adanya jadwal keberangkatan jamaah haji yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal itu membuat jadwal keberangkatan jamaah tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ada yang dimajukan lebih awal dan ada yang diundur sehingga memunculkan kecurigaan adanya transaksi di luar prosedur resmi,” jelasnya.
Anggota Komisi VIII DPR itu melanjutkan, dalam penelusuran Pansus menemukan proposal pembagian rata kuota haji tambahan berasal dari Kemenag, bukan dari otoritas Arab Saudi. Bahkan, Pansus menemukan sebanyak 3.500 jamaah haji khusus berangkat dengan masa tunggu nol tahun.
“Ditambah lagi, terdapat tekanan pada sejumlah saksi jamaah maupun pejabat sepanjang proses penyelidikan,” imbuhnya.
Siskohat merupakan sistem aplikasi untuk mengelola data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian, Siskohat membantu pemerintah mengatur ibadah haji, seperti mengurus administrasi jamaah haji, termasuk pendaftaran, dokumen, dan keuangan.
Siskohat juga membantu calon jamaah haji mencari data tentang ibadah haji dan menghindari kesalahan informasi.
Sementara anggota Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR, Marwan Jafar menilai adanya dugaan konspirasi terkait kuota jamaah haji 2024 dalam konteks pembayaran maupun pemberangkatan haji.
”Jadi memang ada konspirasi terkait pemberangkatan dan juga dalam konteks pembayaran haji,” kata Marwan Jafar.
Sebagaimana diketahui, Pansus Angket Penyelenggaraan Haji DPR mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Khususnya soal pembagian kuota 50:50 alokasi 20.000 kuota tambahan sebagaimana yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Kemenag kala itu membagi kuota tambahan 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Nah, pertimbangan utama Kemenag membagi rata alokasi kuota tambahan tersebut. Antara lain berdasarkan pada kapasitas tenda di Mina yang tidak memungkinkan untuk menampung seluruh jamaah haji reguler, jika kuota tidak dialihkan ke haji khusus.
Sontak Pansus Angket Haji geram dengan keputusan ‘sepihak’ Kemenag yang membagi kuota tambahan tersebut tanpa sepengetahuan Komisi VIII DPR.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler