BANDA ACEH – Tiga terdakwa penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, di rest area Tol Tangerang-Merak telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Senin (17/3/2025).
Nota pembelaan terdakwa Bambang Apri, Akbar Adli, dan Rafsin Hermawan dibacakan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Dalam pleidoi, ketiga terdakwa meminta ke majelis hakim untuk memberikan vonis ringan atas perbuatannya yang menewaskan Ilyas Abdurrahman.
Di ruang sidang, ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.
Permohonan tersebut disampaikan melalui pengacara mereka, Letkol Laut (H) Hartono.
“Menyatakan terdakwa satu, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Aidil, dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan, tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditor Militer,” kata Hartono dalam sidang.
Dalam pleidoi, Hartono juga meminta agar ketiga terdakwa dibebaskan dari penahanan.
“Dibebaskan dari penahanan, menyatakan ketiga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” ucap Hartono.
Hartono juga meminta kepada Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya, membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar Hartono.
Sersan Satu Akbar Adli mengajukan permohonan untuk tetap menjadi prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska) setelah dituntut diberhentikan dari keanggotaan TNI.
“Kami memohon yang mulia untuk mengizinkan kami tetap menjadi prajurit TNI yang mengalir di darah kami yang sudah kami dapatkan dengan jerih payah kami menjadi seorang prajurit Kopaska yang menaruhkan nyawa kami,” kata Akbar Adli di hadapan majelis hakim.
Meski demikian, Akbar menyesali perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa Ilyas.
“Kami menyesal atas perbuatan kami, kami tahu kami salah dan tidak ada sedikitpun niat menghilangkan nyawa korban,” ujar Akbar Adli.
Akbar berharap hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami merasa manusia yang tidak luput dari dosa,” lanjut dia.
Ditolak
Oditur Militer II-07 Jakarta menolak nota pembelaan yang diajukan ketiga terdakwa penembakan Ilyas.
Penolakan tersebut disampaikan Mayor Korps Hukum (Chk) Gori Rambe saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi.
“Menolak pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” kata Gori Rambe.
Gori Rambe menegaskan, ketiga terdakwa akan tetap dihukum sesuai tuntutan yang telah dibacakan oleh Oditur Militer pada Senin (10/3/2025).































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler