UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

Akui Menyesal Tembak Bos Rental Mobil, 3 Anggota TNI Berharap Dibebaskan dan Tetap Jadi Prajurit TNI

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan Oditur militer karena terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa,” kata Gori Rambe.

Gori Rambe memohon majelis hakim untuk menolak nota pembelaan dari ketiga terdakwa penembakan bos rental.

“Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” kata Gori.

Rizky Agam Syahputra, anak mendiang Ilyas Abdurrahman, merasa tersudutkan oleh pleidoi yang dibacakan oleh pengacara terdakwa dalam persidangan.

“Pleidoi tersebut sangat menyudutkan kami selaku korban atas tindakan kami saat kami ingin mengambil mobil kami,” kata Rizky Agam.

Rizky menilai, permohonan maaf yang disampaikan terdakwa selama persidangan tampak tidak tulus dan hanya bertujuan untuk meringankan hukuman.

“Permohonan maaf yang selalu diucapkan terdakwa sambil menangis seolah hanya upaya meringankan hukuman terdakwa dan takut untuk diberhentikan dari institusi TNI,” ujarnya.

Ia berharap agar para terdakwa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka

image_print
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.