EDUKASI
EDUKASI

Buntut Kasus Disertasi Bahlil, Rektor tak Berdaya, Prof Kiki: UI Lebih Kotor dari Pabrik Kaleng

BANDA ACEH – Lemahnya Rektor Universitas Indonesia (UI) terhadap kasus disertasi bodong program doktor dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  Bahlil Lahadalia, sangat disayangkan para alumninya.Termasuk Prof (Ris) Hermawan Sulistio, peneliti senior atau Ahli Peneliti Utama Bidang Perkembangan Politik LIPI/BRIN. “Saya kira Ul pabrik kaleng. Ternyata septic tank, diberaki Bahlul Ladalah dan dibersihkan oleh rektor,” kata Kiki, sapaan akrabnya di Jakarta, dikutip Senin (17/3/2025).

Kiki yang dikenal dekat dengan kalangan aktivis itu, mengaku sangat malu menjadi lulusan UI, setelah adanya kasus doktoral Bahlil tersebut.

“Kalau ini terjadi di Jepang seluruh pihak yang terlibat sudah melakukan seppuku (harakiri). Dimulai oleh rektor, disusul Bahlul Ladalah dan semua pihak yang terlibat! Malu saya menjadi alumnus UI. Emeritus research professor Kikiek,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Viral Orang Tua Indonesia Antar Putrinya Gabung Tentara AS, Sang Anak Harus Lepas Status WNI?

Sebelumnya, Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) mengkritisi keputusan Rektor UI atas polemik dugaan pelanggaran akademik dan etik disertasi Menteri Bahlil. Iluni mendesak Rektor UI punya nyali untuk menerapkan sanksi tegas kepada Bahlil.

Anggota Iluni UI, Deolipa Yumara menjelaskan, berdasarkan evaluasi Badan Kehormatan UI, Bahlil diduga melanggar beberapa hal. Pertama, Bahlil diduga menggunakan dokumen-dokumen untuk disertasinya tidak legal. Karena, dokumen milik LSM itu dipakai tanpa izin.

Kedua, promotor dan co-promotor yang memudahkan proses pembuatan disertasi Bahlil. Selain itu, masa perkuliahan Bahlil dinilai terlalu cepat, sehingga menimbulkan pertanyaan dari banyak pihak mengenai integritas akademik yang dijalankan.

“Dan ini sudah didapat fakta-fakta bahwa promotor dan co-promotor sudah diberhentikan dari jabatannya,” kata Deolipa, Minggu (16/3/2025).

Berita Lainnya:
UIN Ar-Raniry Jalin Kerja Sama Akademik dengan Universitas Garut

Menurutnya, peristiwa ini sangat memalukan UI. Sebab, Bahlil yang diduga melakukan beberapa pelanggaran akademik, hanya diberikan sanksi revisi. Keputusan yang diambil oleh Rektor UI dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Mahasiswa S1 yang terbukti melakukan plagiat biasanya mendapatkan sanksi berat, seperti drop out atau dicabut status kemahasiswaannya. Hal ini pernah terjadi pada mahasiswa lain yang melakukan kesalahan serupa,” kata Deolipa.

Mengingatkan saja, Rektor UI, Prof Heri Hermansyah telah menyampaikan hasil pertemuan empat Organ UI dan memutuskan memberikan rekomendasi pembinaan atau revisi terhadap disertasi Bahlil, bukan pembatalan.

Sebelumnya, dalam risalah rapat pleno tertanggal 10 Januari 2025 itu, Dewan Guru Besar atau DGB UI merekomendasikan agar disertasi Bahlil dibatalkan karena ditemukan beberapa pelanggaran.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

16 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan

Reaksi

Berita Lainnya