UPDATE

EDUKASI
EDUKASI

Jaksa Edukasi Siswa SMAN 2 Banda Aceh soal Risiko Hukum Dunia Digital

BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melaksanakan sosialisasi dan penerangan hukum kepada pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kegiatan tersebut berlangsung di SMA Negeri 2 Banda Aceh, Rabu (11/2).

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, didampingi Jaksa Fungsional Amanto, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika Kejati Aceh, Fitriani.

Dalam pemaparannya, Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa hukum bukan sekadar aturan tertulis, tetapi pedoman yang mengatur kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk pelajar.

Advertisements

“Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang untuk mengatur masyarakat dan bersifat memaksa. Jika dilanggar, maka ada sanksinya,” jelasnya.

Ia menyoroti penggunaan media sosial di kalangan pelajar yang rentan menimbulkan persoalan hukum jika tidak digunakan secara bijak. Candaan, ejekan, unggahan foto tanpa izin, hingga penyebaran informasi yang belum tentu benar dapat berujung pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Menurutnya, jejak digital tidak pernah benar-benar hilang dan dapat menjadi alat bukti di kemudian hari.

“Media sosial dapat menjadi sarana meraih prestasi, tetapi juga bisa menjadi pintu masuk masalah hukum apabila tidak digunakan secara bijak,” ujarnya.

Sementara itu, Fitriani memaparkan bahaya judi daring yang kini marak menyasar remaja. Ia menjelaskan praktik perjudian kerap dikemas menyerupai permainan biasa dengan sistem top up koin, bonus awal, dan tampilan aplikasi yang menarik sehingga banyak pelajar terjebak.

“Kecanduan judi daring sering berujung pada kebiasaan berbohong kepada orang tua, menurunnya prestasi belajar, hingga tindakan melanggar hukum demi mendapatkan uang untuk bermain kembali,” jelasnya.

Ia menegaskan perjudian diatur dalam KUHP baru, UU ITE, serta Qanun Jinayat Aceh dengan sanksi berat, termasuk bagi pihak yang menyebarkan tautan, menyediakan fasilitas, atau membiarkan aktivitas tersebut berlangsung.

“Judi daring sering dianggap sekadar permainan, padahal merupakan tindak pidana yang dapat merusak masa depan,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Amanto menyampaikan materi terkait bahaya penyalahgunaan narkotika. Ia menegaskan narkotika tidak hanya merusak kesehatan fisik, tetapi juga mental dan kehidupan sosial.

Menurutnya, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja kerap bermula dari ajakan teman dan rasa ingin mencoba. Perubahan perilaku seperti menjadi tertutup, mudah marah, kehilangan nafsu makan, serta sering kehilangan uang tanpa alasan jelas patut diwaspadai.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.