NASIONAL
NASIONAL

Praktik Lancung Jual Beli Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Melenggang Bebas

Dalam UU terbaru UU No.8 tahun 2019, fungsi pengawasan dilakukan oleh DPR RI dan DPD RI yang diminta melaporkan hasilnya kepada DPR RI

Pansus Hak Angket Mempansus DPR RI dan DPD RI

Nada membahana dari Gedung DPR RI, seakan penyelenggaraan haji sudah sangat buruk, jelek, memuakkan dan harus di Pansus. Tetapi baik buruk penyelenggaraan tugas pemerintahan sangat bergantung pada pengawasan dan evaluasi kerja yang dilakukan lembaga pengawasan yang ditunjuk oleh UU atau Peraturan turunannya.

Dalam UU No.8 tahun 2019, dimana pengawasan yang semula dalam UU terdahulu dilaksanakan oleh KPHI (dibubarkan tanpa alasan). Dan fungsi pengawasan oleh UU ditunjuk dan ditugaskan kepada Kementerian Agama.

Pasal 3 Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bertujuan:

a. memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya

sesuai dengan ketentuan syariat; dan b. mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Bagian Keenam Pengawasan dan Evaluasi UU No.8 Tahun 2019 Pasal 99 ayat (1) Menteri mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Ayat (2) Pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh aparatur tingkat pusat dan/atau daerah terhadap pelaksanaan, pembinaan, pelayanan, dan pelindungan yang dilakukan oleh PPIU kepada Jemaah Umrah.

Ayat (3) dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan evaluasi pelaksanaan Ibadah Umrah, Menteri dapat membentuk tim koordinasi pencegahan, pengawasan, dan penindakan permasalahan penyelenggaraan Ibadah Umrah.

Ayat (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tim koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 34 : Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan standardisasi organisasi kesehatan dunia yang sesuai dengan prinsip syariat.

Pasal 28 ayat (1) Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) paling banyak 4 (empat persen) dari jumlah kuota petugas.

Ayat (2) Komposisi kuota pengawas internal dan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi pengawas internal sebanyak 40 % (empat puluh persen) dan pengawas eksternal sebanyak 60 % (enam puluh persen) dari jumlah kuota pengawas.

Ayat (3) Komposisi kuota pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dalam rapat pembahasan BPIH antara DPR RI dan Pemerintah.

Pasal 27 ayat (1) Pengawas Penyelenggaraan Ibadah Haji terdiri atas: a. pengawas internal dan b. pengawas eksternal.

image_print
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

Reaksi

Berita Lainnya