IN-DEPTH
IN-DEPTH

Kasus Pagar Laut: Kejagung vs Polri saling Sandera, KPK “Ngintip”

“Kalau ada pemalsuan (sertifkat) yang dipalsukan oleh penyelenggara negara, emang ada pemalsuan tanpa suap? Kalau orang yang punya kuasa melakukan pemalsuan, siapa saja, mulai dari lurah sampai presiden, kalau dia melakukan pemalsuan, itu ada sesuatu di situ,” kata Saut belum lama ini.

Maka tdak masuk logika bila tidak ada unsur korupsi, sedangkan proses pembangunan pagar laut tersebut sangat mencurigakan. “Ada pembangunan (pagar laut) 30 kilometer, logika, nalar, argumentasi Anda itu kayak bagaimana? Bagaimana pembangunannya, bagaimana prosesnya, siapa (yang menjadi dalang) di situ,” bebernya.

Maka dari itu dia mendesak agar kasus pagar laut ini segera diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Apalagi, lembaga ini sudah mengetahui secara jelas kasus tersebut. “Supaya lebih cepat, Jaksa kan sudah memahami kasusnya, udah Kejaksaan aja langsung ambil alih. Gak usah bertele-tele lagi,” ungkapnya.

Selain itu, dia turut mengkritik soal pemerintahan yang sering kali hanya bicara soal kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun tidak pernah bicara mengenai kerugian yang dialami oleh rakyat.

“Jangan hanya bicara kerugian negara, bicara juga kerugian rakyat. Kerugian rakyat itu kerugian negara. Dengan pagar (laut) yang kayak begitu,” tukasnya.

KPK “Ngintip”

Tidak menutup kemungkinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam menangani dugaan korupsi kasus pagar laut, perairan Desa Kohod, Tangerang. 

“Tidak tertutup kemungkinan KPK akan melakukan hal tersebut dengan Kejagung,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada Monitorindonesia.com dikutip pada Senin (28/4/2025).

Tessa mengatakan membuka peluang tersebut jika memang ada yang perlu untuk dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan Kejagung. 

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (HM) pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2025) lalu.

Boyamin berpandangan bahwa laut tidak bisa disertifikatkan sehingga dirinya menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat tersebut.

“Saya melihatnya dari memastikan itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi yang perubahan kedua, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.

image_print
1 2 3 4

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website