NASIONAL
NASIONAL

Ini Alasan KPK Belum Tangkap Harun Masiku Meski Keberadaannya Sudah Diketahui

“Terus yang kedua, kamu berusaha untuk berada di dekat-dekat dengan pihak yang bersangkutan atau target Pak Harun Masiku sendiri. Kemudian, kami berupaya agar si target ini tidak melarikan diri atau lepas dari pantauan kami. Kami minta bantuan kepada tim surveillance, terus kemudian, kami secara simultan melakukan pengamatan secara langsung, baik ketika yang bersangkutan itu kembali ke kediaman. Waktu itu beliau tinggal di apartemen Thamrin Residence, yang mana pada saat itu kami ketahui beliau bolak-balik ke lokasi tersebut,” tambahnya.

Erna kemudian mempertanyakan perkembangan terbaru pencarian Harun, mengingat Arif adalah penyelidik yang masih menangani kasus tersebut hingga kini.

Arif menegaskan bahwa pihaknya masih terus memantau pergerakan Harun. Ia juga membenarkan bahwa titik lokasi terbaru Harun sudah diketahui, tetapi tidak bisa diungkapkan di dalam persidangan.

“Mungkin di akhir aja, bagaimana, apakah sudah menemukan sampai saat ini Harun Masiku di mana?” tanya Erna.

“Sampai saat ini masih proses pencarian, jadi kami berupaya,” jawab Arif.

“Anda masih masuk tim ini, untuk melakukan pencarian?” tanya Erna lagi.

“Untuk Harun Masiku?” Arif balik bertanya.

“Iya,” timpal Erna.

“Sampai dengan saat ini saya mendapat sprin-gas juga,” ujar Arif.

“Tapi belum ditemukan ya?” cecar Erna.

“Tapi kami masih dalam upaya melalui beberapa pihak,” jawab Arif.

“Apakah sudah mengetahui titiknya di mana?” lanjut Erna.

“Kami ketahui tapi kami tidak bisa sampaikan di sini,” ucap Arif.

Menanggapi hal itu, Erna heran karena KPK belum menangkap Harun meskipun titik keberadaannya sudah diketahui.

“Seharusnya saudara (Arif) bisa menangkap (Harun), kalau sudah ada titiknya,” ucap Erna.

Hasto Kristiyanto saat ini tengah menjalani proses persidangan. Dalam sidang sebelumnya pada Jumat (14/3/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, ia didakwa menghalangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut, Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat OTT KPK pada 2020, serta meminta stafnya, Kusnadi, agar membuang ponsel tersebut saat pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Juni 2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Suap itu diduga diberikan bersama-sama oleh Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

image_print
1 2 3

Reaksi

Berita Lainnya