ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Terima Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI, DPR Siap Ambil Keputusan di Rapat Paripurna

BANDA ACEH – Anggota Fraksi PDIP Andreas Hugo Pareira mengapresiasi surat dari Forum Purnawirawan TNI soal permintaan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.Dia mengaku DPR RI sudah menerima surat permintaan pemakzulan itu.

Anggota Komisi XIII DPR itu menilai surat tersebut patut diapresiasi karena merupakan bentuk perhatian para purnawirawan TNI kepada bangsa dan negara.

“Surat dari forum purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujar Andreas saat dihubungi, Selasa (4/6/2025).

Berita Lainnya:
Pembatasan Akses untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Menteri Usul Aktivasi Medsos Pakai NIK

Andreas menjelaskan surat itu nantinya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sekaligus pengambilan keputusan persetujuan.

“Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7 akan dibacakan di Paripurna DPR,” ungkapnya.

Jika usulan pemakzulan Gibran disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka surat pemakzulan Gibran akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk pemgambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai UUD 1945 Pasal 7 dimulai,” jelas Andreas.

Berita Lainnya:
Jokowi Bermain Drama soal Pernyataan Revisi UU KPK

“Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak,” sambungnya.

Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini menambahkan jika Rapat Paripurna DPR tidak dihadiri oleh 2/3 anggota dan dan tidak disetujui oleh 2/3 anggota, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya