UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Usulan Menteri Bahlil “Selesaikan Secara Adat” saat Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Tambang Nikel

BANDA ACEH — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Nunung menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan penyidik di lapangan, bukan atas laporan masyarakat.

Fokus penyelidikan adalah empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dinilai telah memenuhi standar pengelolaan limbah dan analisis dampak lingkungan hidup (Amdal).

Meski demikian, Nunung belum merinci temuan apa saja yang sudah didapatkan penyidik.

Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan memang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, namun ada kewajiban pengusaha untuk melakukan reklamasi sebagai upaya pemulihan ekosistem.

“Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelas Nunung.

Berita Lainnya:
KPK Duga Lebih dari Satu Perempuan Terima Duit Korupsi Pengadaan Iklan BJB dari Ridwan Kamil

Kontroversi dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mencabut empat dari lima IUP tambang nikel di Raja Ampat karena berbagai persoalan, termasuk pelanggaran lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan terbaru.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan strategis tersebut.

Menurut Bahlil, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dianggap telah menjalankan tata kelola limbah yang baik sesuai dengan analisis dampak lingkungan.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat akan terus dilakukan secara ketat.

Usulan Penyelesaian Secara Adat oleh Menteri ESDM

Menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan agar persoalan tambang nikel di Raja Ampat diselesaikan secara adat.

Berita Lainnya:
Nabi Ghana yang Memproklamirkan Kiamat pada 25 Desember, Kini Mengatakan Kiamat Telah Ditunda

Pendekatan ini dianggap lebih sesuai dengan kearifan lokal dan dapat menjaga keharmonisan antara kegiatan usaha dan masyarakat adat setempat.

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah menghormati adat istiadat dan ingin melibatkan masyarakat lokal dalam proses penyelesaian masalah tambang tersebut, sehingga tidak hanya mengedepankan aspek hukum formal, tetapi juga nilai-nilai budaya dan sosial yang berlaku di Raja Ampat.

Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan karena dampak kerusakan lingkungan yang cukup signifikan, terutama di kawasan hutan dan pesisir pulau-pulau kecil.

Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak ekosistem laut dan darat yang sangat kaya dan unik di wilayah tersebut.

Brigjen Nunung menegaskan bahwa selain proses hukum, pengusaha tambang wajib menjalankan reklamasi dan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka.

Hal ini penting agar kerusakan yang terjadi dapat diminimalisir dan ekosistem dapat pulih secara berkelanjutan

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website